LiputanBMR.com, Kotamobagu – Kamis (30/11/2017), Bertempat di Hotel Sutan Raja, KPU Kota Kotamobagu Menggelar sosialisasi tahapan dengan mengajak seluruh pengurus partai Politik yang ada di Kota Kotamobagu
Sosialisasi yang dibuka langsung Ketua KPU Kota Kotamobagu Nova Tamon, didamping seluruh Komisioner, dan di hadiri oleh parpol, yakni PAN, Golkar, PDI-P, PKS, PKB, Demokrat, Gerindra, dan Hanura, yang dipandu langsung Sekretaris KPU Kota Kotamobagu, Frans TA Manoppo. Turut hadir Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kotamobagu Virgina Olii, Kepala Badan Kesbang Riyanto Mokoginta serta para Camat se Kota Kotamobagu.
Dalam sambutan Nova menyampaikan, “Partisipasi partai politik sangat penting dalam kehadiran sosiasialisasi tahapan program dan kegiatan seperti ini dalam rangka penyelenggaraan pilkada serentak sesuai dengan PKPU RI nomor 1 tahun 2017,” terang Nova Tamon.
Sementara itu, Komisioner lainya Iwan H Manoppo, yang membidangi divisi sosialisasi, memaparkan soal jadwal dan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2018 di Kota Kotamobagu, jadwal dan tahapannya sudah tertata sedemikian rupa di PKPU Nomor 1/2017. “ KPU Kota Kotamobagu sebagai penyelenggara tidak boleh bekerja diluar tahapan dan jadwal yang sudah ada.” ungkap
Berkaitan dengan data pemilih, Asep Sabar, menjelaskan bahwa persoalan daftar pemilih dari pemilihan ke pemilihan selalu sama, yakni; data ganda, orang meninggal, pindah domisili dan status TNI/Polri.
“ Persoalan daftar pemilih memang dinamis seiring dengan dinamisnya perkembangan penduduk. Bisa saja tiap menit, tiap jam setiap harinya ada saja orang meninggal, masuk usia 17 tahun, pindah domisili dan lainnya.”
Menurut Asep, yang menjadi tugas KPUdan jajarannya ditingkatan bawah mulai dari PPK dan PPS, nantinya merapihkan atau istilahnya memutakhirkan daftar pemilih yang diserahkan oleh pemerintah.
“ Dalam waktu dekat ini akan ada Patugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang tugasnya melakukan pencocokan dan menelitian (coklit). Mereka akan mendatangi pemilih langsung ke rumah-rumah. Bila ada pemilih yang meninggal misalnya, bisa langsung dicoret.”
Parpol juga menurut Asep Sabar, bisa sama-sama menjadi agen sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan data pemilih,
“ Kami berharap parpol jangan hanya meminta dukungan, tapi juga membantu konstituennya masing-masing, terutama yang belum terdaftar di data pemilih atau belum punya e-KTP. Silakan fasilitasi mereka, kumpulkan, dan laporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk kemudian dilakukan perekaman.”
Sementara itu Aditya Tegela dan Amir Halatan, menjelaskan soal mekanisme pencalonan dalam Pilkada Serentak Tahun 2018, baik yang melalui jalur perseorangan maupun parpol atau gabungan parpol.
“Ada hal-hal yang harus dicermati oleh parpol. Dan yang pasti ketika sudah mendaftarkan diri tidak boleh ada yang mundur, akan ada sanksinya,” tegas Aditya.
Bagian terakhir Amir memaparkan soal tata pelaksanaan sengketa bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan keputusan KPU Kota Kotamobagu.
“ KPU Kota Kotamobagu mempersilakan siapa saja yang ingin sengketa hukum, baik ke Mahkamah Konstitusi (MK), Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), atau langsung ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bila terkait dengan etika penyelenggara.” Terang Amir Halatan.
(Win)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
