31 Januari Deadline Pemasukan Bukti Pembelian Bantuan Anak Asuh Pemkot

Kepala BPKD Kota Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus

LIPUTANBMR.COM , KOTAMOBAGU— Penerima bantuan program anak asuh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, diminta untuk memasukan bukti pembelian sebelum batas waktu yang ditentukan.

Hal ini ditegaskan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus, saat dihubungi media ini, Jumat (17/01/2020).

“Deadline tanggal 31 Januari, olehnya kami minta kwitansi pembeliannya harus dimasukan sebelum batas waktu yang ditentukan,” ujar Ato’ sapaan akrabnya.

Dikatakannya, hal ini harus menjadi perhatian para penerima, karena ada konsekuensi jika bukti pembelian tersebut tidak dimasukan hingga proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berlangsung pada bulan Februari.

“Misalnya dana hibah kan harus ada bukti SPJ. Nah, kalau anak asuh buktinya berupa kwitansi pembelian, kalau tidak dimasukan hingga audit berlangsung dan menjadi temuan, maka resikonya ke penerima bantuan tersebut,” terangnya.

Sehingga dirinya berharap, bagi masyarakat penerima progranm anak asuh ini, agar memasukan bukti secepatnya. “Jadi kami harapkan kepada masyarakat penerima bantuan agar memberikan bukti pembelian secepatnya sebelum batas waktu yang telah ditentukan,” imbaunya.(HM)

Check Also

KPU Kotamobagu Fokus Verifikasi Dokumen Perbaikan Bakal Pasangan Calon

LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu menyebut tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *