LiputanBMR.com, Kotamobagu – Pencairan dana desa (Dandes) tahap I bagi 15 desa se-Kotamobagu seharusnya sudah terealisasi, karena anggaran tersebut sudah masuk ke rekening kas umum daerah (RKUD) sejak Februari lalu.
Namun demikian, anggaran tersebut belum bisa dimasukkan ke kas umum desa (KUD) dikarenakan terkendala penetapan peraturan desa (Perdes) yang hingga kini belum dimasukan. “Kami sudah menyurat ke masing-masing kepala desa untuk segera memasukan penetapan Perdes sebagai salah satu syarat Dandes bisa dicairkan,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kotamobagu melalui Sekretaris, Hamdan Monigi, Selasa (20/03/2018).
Lanjutnya, pemerintah pusat telah mentransfer 20 persen Dandes ke RKUD Rp3,4 miliar untuk tahap satu dari total Rp17,4 miliar. “Bulan Maret sudah hampir habis, namun belum satupun desa yang memasukan untuk pencairan dandes ini. Sehingga kami himbau agar Perdes ini bisa dimasukan secepatnya,” katanya.
Ia menambahkan, setelah semua persayaratan adminitrasinta sudah lengkap, maka akan langsung dilakukan tahapan evaluasi. “Jika sudah masuk perdesnya maka proses verifikasi akan dilaksanakan dan akan dievaluasi kembali oleh tim TPAD untuk pencairan dandes nanti,” pungkasnya.
(Lim)