1 Januari 2021 RSIA Kasih Fatimah Tidak Membuka Pelayanan Pasien BPJS, Ini Alasannya

Rumah Sakit Ibu dan anak (RSIA) Kasih Fatimah Kotamobagu

LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU— Terhitung per 1 januari 2021, Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kasih Fatimah yang beralamat di Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara,  tidak lagi membuka pelayanan pasien BPJS Kesehatan.

Pasalnya, satu-satunya rumah sakit penunjang khusus pasien persalinan itu, diberikan surat pemutusan kerjasama oleh pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Menurut Ketua yayasan RSIA Kasih Fatimah, Sitty Masita Korompot, pihaknya menerima surat pemutusan kerjasama pada selasa 22 Desember 2020.

“Kami menerima surat pemutusan kerjasama ini dua hari lalu. Dimana, inti surat tersebut pertanggal 1 Januari 2021 mendatang, kami sudah tidak bisa lagi membuka pelayanan pasien BPJS,” ungkapnya, Kamis (24/12).

Padahal lanjutnya, kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan RSIA Kasih Fatimah nanti akan berakhir pada bulan Maret 2021 mendatang.

“Tanggal 15 Maret 2020 kami melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu dan itu nanti berakhir pada 15 Maret 2021. Tapi, tiba-tiba ada surat pemutusan kerja sama ini, sehingga untuk pelayanan pasien BPJS hanya sampai akhir bulan Desember ini,” terangnya.

Masih menurut Masita, pemutusan kerjasama tersebut karena adanya penilaian atas kelengkapan fasilitas di RSIA yang dilakukan oleh pihak BPJS.

“Masalahnya hanya ada pad Bed (Tempat tidur pasien) dan jumlah tenaga kesehatan saja. Tapi sebenarnya itu sudah kami penuhi dan telah sesuai dengan ketentuan yang diminta,” jelasnya.

Sementara itu, dr. Sitti Korompot selaku Direktur utama RSIA Kasih Fatimah menambahkan, bahwa memang dalam penilaian, jumlah bed dan tenaga kesehatan belum sesuai dengan ketentuan.

“Nah, kami sudah membuka lagi pendaftaran tenaga kesehatan sebanyak 15 orang untuk memnuhi ketentuan itu. Bahkan, izin praktek pun sudah diurus untuk mencapai nilai yang telah ditentukan, namun pihak BPJS tidak mau menerima dengan alasan telah melewati batas waktu yang diberikan untuk perbaikan,” terangnya.

Lanjutnya, pihak BPJS hanya memberikan waktu dua kepada pihak RSIA Kasih Fatimah untuk melengkapi kekurangan sesuai ketentuan, yakni tanggal 8 hingga 10 Desember.

“Kita tahu bersama kalau tanggal 9 Desember itu kan libur karena pelaksanaan Pilkada serentak. Sehingga kantor untuk pengurusan surat-surat juga ditutup. Saat ini sudah terpenuhi semua, namun pihak BPJS tetap tidak mau menerima,” ungkapnya.

Disisi lain, ia pun menyayangkan dengan adanya pemutusan kerjasama ini karena berdampak pada berbagai aspek. Selain masyarakat pengguna layanan jaminan kesehatan, juga akan berimbas bagi puluhan tenaga kerja di RSIA itu sendiri.

“Dengan adanya pemutusan hubungan kerjasama ini tentunya juga berimbas pada tenaga kerja kami. Kami memberikan gaji mereka pakai apa? Sehingga kami berharap untuk bisa bekerjasama lagi dengan pihak BPJS kesehatan,” harapnya. (Hendrawan)

Check Also

Pemkab Muba dan Kejari Muba Tanda tangani Nota Kesepakatan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Sekayu, Humas DPRD – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin bersama Kejaksaan Negeri Muba menandatangani nota kesepakatan …