LIPUTANBMR.COM, HUKRIM— Adanya laporan masyarakat terkait beredarnya judi togel (Toto Gelap) di wilayah Kota Kotamobagu, ditindak lanjuti Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Kotamobagu.
Segera, setelah menerima informasi adanya praktek judi yang sudah meresahkan warga ini, tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Angga Maulana, SIK, serta Kanit Resmob IPDA Fri Gunawan, S.Tr.K, langsung melakukan pengungkapan sekaligus penangkapan terhadap terduga penjual judi Togel pada Jumat (04/09/2020) lalu.
Alhasil, dalam pengungkapan kasus ini, tim berhasil mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) masing-masing FA alias Fandi (29) dan SM alias Siska (24) saat berada di kediamannya di wilayah Kampung Baru Kelurahan Kotamobagu, bersama barang bukti berupa uang yang diduga hasil penjualan Kupon Togel, 1 buah Kartu ATM, 1 unit Hand Phone serta 1 lembar rekapan angka.
Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati, SIK, melalui Kasubag Humas IPTU Rusman M Saleh, SE, membenarkan penangkapan tersebut. “Kedua pelaku merupakan pasangan suami istri dan saat ini sudah kita amankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. (*/Hendrawan)
Sumber: tribratanews.polreskotamobagu.com
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
