LIPUTANBMR.COM, HUKRIM– Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kotamobagu dibawah pimpinan Kasat IPTU Anugrah Ari Pratama, STrK, SIK, berhasil mengungkap kasus pencurian Handphone dengan modus menawarkan air isi ulang.
Pengungkapan kasus pencurian ini berdasarkan laporan korban warga lorong Agoan Kelurahan Kotamobagu yang tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/B/866/XII/2022/SPKT/Polres Kotamobagu tanggal 25 Desember 2022.
Kejadian pencurian itu sendiri diduga terjadi di rumah korban yang berada di Lorong Agoan Kelurahan Kotamobagu.
Menurut penuturan korban, saat itu dirinya menaruh Handphone merk Vivo Y309 di rak piring yang berada di dapur, tiba-tiba datang seorang pria tak dikenal pura-pura menawarkan air galon isi ulang.
Korban sendiri melihat pelaku mengambil galon yang berada di dapur. Namun ketika kembali ke dapur korban mendapati HP miliknya telah hilang.
Melihat hal ini, korban pun langsung melaporkan kasus pencurian ini ke SPKT Polres Kota Kotamobagu.
Hasil penyelidikan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu akhirnya berhasil mengungkap orang yang diduga pelaku yakni SM alis Mar (26) warga Desa Tabang, Kecamatan Kotamobagu Selatan.
Setelah mengantongi terduga pelaku Tim pun langsung bergegas melakukan penangkapan pada Senin 1 Mei 2023. Tanpa perlawanan terduga pelaku ditangkap bersama barang bukti Vivo Y30 serta box dan nota pembelian milik korban.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK melalui Kasi Humas IPTU I Dewa Dwi Adnyana membenarkan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku pencurian Handphone tersebut.
“Dengan adanya kasus pencurian dengan modus seperti ini, masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati saat menyimpan barang berharganya. Simpanlah di tempat yang aman agar tidak menjadi sasaran pencurian,” imbau I Dewa.
Penulis: Hendrawan
Sumber: Humas Polres Kotamobagu
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
