LiputanBMR.com, Kotamobagu – Oknum Guru Olah Raga Diknas Bolmong yang dituduh mencabuli anak dibawah umur, sampai saat ini, belum juga ditahan Polsek Urban Kotamobagu, Bahkan IK yang sudah ditetapkan tersangka ini, masih bebas melakukan aktivitasnya seperti biasanya.
Adapun alasan pihak kepolisian karena statusnya sebagai tersangka bukan hal yang mutlak untuk lakukan penahanan.
”Belum, hingga kini masih kenakan wajib lapor saja,” kata Kapolsek Urban Kotamobagu Kompol Rusman Buntuan pada awak media, jumat(21/10/2016) di ruang kerjanya .
Rusman menjelaskan bahwa pihaknya baru akan menahan tersangka tersebut, setelah dilakukan gelar perkara. “Kami sudah melakukan semuanya sesuai prosedur,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya masih terus menggali informasi dari tersangka. Dan mencoba mensinkronkan setiap keterangan dari korban dan para saksi.
Saat ini kata mantan Kasubag Humas Polresta Manado ini proses pemeriksaan masih terus berlangsung. “hari senin nanti akan kami panggil Tersangka untuk kami periksa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rusman mengatakan para saksi juga bakal dikonfrontir kembali keteranganya. “Sabarlah, kami masih terus mendalami kasus ini,” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anak tamatan SMP asal kelurahan Biga berinisial Mawar nama samaran mengakui dirinya telah mengalami upaya percobaan perkosaan oleh oknum guru dirumahnya pada tanggal 10 Oktober 2016 silam
Kakek korban, Tungkagi Damopolii dan keluarganya, menyayangkan sikap penyidik. Keluarga korban berharap, polisi menahan pelaku guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kami orang kecil mau bertanya, apa alasan pelaku tidak ditahan?. Sampai sekarang ini, pelaku bebas berkeliaran,”kata Tungkagi kepada wartawan, di rumahnya Kelurahan Biga, Kecamatan Kotamobagu Timur, Sabtu (22/10/2016).
Tungkagi Damopolii yang sehari-hari sebagai petani, menyayangkan keputusan penyidik belum menahan Tersangka dengan berbagai macam alasan. Harusnya, kata dia, dalam persoalan yang sudah dilaporkan tidak ada kata damai dan pihaknya akan terus menempuh jalur hukum.
Peliput : Herman Husain
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
