LiputanBMR, Kotamobagu – Sosialisasi Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Perlindungan Anak (PA) akhir Januari dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (PP&PA) Kotamobagu.
Seperti disampaikan Kepala Dinas PP&PA Kotamobagu Sitti Rafika Bora, Senin (30/01) siang kemarin. Kepada media Rafika mengatakan, Senin depan sosialisasi terkait UU KDRT serta PA dilakukan.
“Senin, sosialisasi ini kami lakukan dari sekolah ke sekolah yang ada di-Kotamobagu serta di 33 Desa/Kelurahan yang tersebar di empat Kecamatan,” ujar Rafika lewat selular.
Materinya sosialisasi mengingatkan kepada semua bahwa korban KDRT serta cabul harus mendapatkan perlindungan hukum, harus ada pendampingan untuk mengembalikan trauma serta tata cara pencegahan agar tidak menjadi korban,” lanjutnya.
“Dengan sosialisasi ini, Orangtua, Pihak Sekolah, Korban, Warga, Pemerintah Desa/Kelurahan sekirahnya menemukan kasus KDRT dan Pencabulan anak dibawah umur agar secepatnya melapor ke Dinas PP&PA serta P2TP2A disamping melaporkan kepihak berwajib.Tidak usah malu karena ini bukan aib, ini harus dilakukan agar ada efek jerah bagi sipelaku,” pinta Rafika.
Diketahui, sosialisasi UU tentang KDRT serta PA ini, Dinas PP&PA/P2TP2A akan melibatkan LSM, Para Rohaniawan, Psikologi serta Kepolisian dimulai Senin depan dari Sekolah-sekolah.
Peliput: R_Th
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
