Pengurusan IMB Kini Pindah Ke Dinas PUTR

Sofyan Hatam Sekertaris Dinas PUTR Kota Kotamobagu
Sofyan Hatam Sekertaris Dinas PUTR Kota Kotamobagu

LiputanBMR, Kotamobagu – Proses pengurusan kajian teknis Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Kotamobagu yang dulunya ditangani Dinas Tata Kota (Distakot) kini beralih di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). Ada pun yang dikaji oleh Dinas PUTR yakni garis sepadan terhadap jalan dan ketersesuaian bangunan atau gedung dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

“Terkait kajian teknis IMB harus mengikuti prosedur yang sudah ada contohnya, pemohon harus mengajukan blangko yang telah melewati proses dari Sintap, Kelurahan/Desa, hingga kecamatan ke Dinas PUTR untuk dikaji,” kata Sekretaris Dinas PUTR Pemkot, Sofyan Hatam, Selasa (17/01) siang tadi via celuler.

Sofyan menjelaskan, “Tidak ada peraturan yang berubah ketika urusan kajian IMB masuk ke Dinas PUTR.

“Maka dari itu, yang paling penting adalah garis sepadan jalan, Jika berencana mendirikan bangunan atau gedung diruas jalan utama harus berjarak 18 meter dari tepi jalan. Untuk di bagian jalan lorong, harus berjarak sesuai dengan luas jalan lorong,” lagi imbuh Sofyan.

“Selain garis sepadan jalan, juga sangat penting adalah RT RW. Apakah sudah sesuai dengan rencana tata ruang atau tidak. Kalau tidak maka dipastikan tidak akan mendapatkan IMB,” terangnya.

Saat ditanyai mengenai berapa lama waktu pembuatan kajian teknisnya, Sofyan menjamin jika pengurusannya hanya memakan waktu tiga hari. “Itu kalau lengkap dokumennya, dan para pihak berwenang mulai dari kepala seksi, kepala bidang, hingga Kepala Dinas tidak sedang dalam tugas luar,” tandasnya.

Peliput: R_Th

Check Also

KPU Kotamobagu Fokus Verifikasi Dokumen Perbaikan Bakal Pasangan Calon

LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu menyebut tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *