LiputanBMR, Kotamobagu – Lampu lalu lintas (Traffic Light) tepatnya di simpang empat Kelurahan Matali Kecamatan Kotamobagu Timur hari ini, Kamis (20/10) resmi di fungsikan.
“Dengan di operasikannya lampu lalu lintas ini (traffic light), di harapkan dapat menekan bahkan menghilangkan angka kecelakaan yang sering terjadi di persimpangan matali ini,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kotamobagu Ir. Hi. Agung Adati Msi, Kamis (20/10) pagi tadi.
Masih menurut Adati, pengendara dapat mematuhi tanda lampu isyarat ini demi keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Sosialisasi berfungsinya traffic light ini tetap akan kami lakukan dalam beberapa hari ke depan dengan menempatkan petugas Satlantas dan Dishub,mengingat masih banyak pengendara yang belum tahu jika di simpang empat ini sudah ada traffic light,” tutup Adati.
Perlu di ketahui, alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) atau sering di sebut traffic light ini adalah lampu yang mengendalikan arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan, tempat penyeberangan pejalan kaki (zebra cross), dan tempat arus lalu lintas lainnya yang menandakan kapan kendaraan harus berjalan dan berhenti secara bergantian dari berbagai arah ini, saat pengoperasiaannya turut di saksikan oleh petugas dari Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bolmong.
Peliput: R_Th
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
