LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU— Anggota Komisi III DPRD Kotamobagu, Dani Iqbal Mokoginta meminta pihak Badan penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan, memastikan proses kerja sama yang sudah tertuang dalam perjanjian kerjasama dapat berjalan dengan baik.
Hal ini disampaikannya, saat menghadiri pertemuan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) dan pihak BPJS Kesehatan Cabang Tondano, di ruang kerja Wakil Wali Kota Kotamobagu, Selasa (8/9/2020).
“DPRD mendorong Pemerintah pada tahun 2021 untuk menambah jumlah kepersertaan. Ini bukan soal besar ongkos tapi soal pelayanan kesehatan. Alhamdulilah, Pemerintah terlihat berkomitmen, termasuk proses pendataan di lapangan di pastikan betul kepada yang berhak,” kata Dani.
Selain itu, politisi muda Partai PKB ini juga meminta kepada pihak BPJS kesehatan, terkait klaim jasa medis bagi para tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu.
“Jika seluruh dokumen permohonan pengajuan klaim dari pihak rumah sakit sudah terverifikasi dan memenuhi syarat, maka secepatnya dilakukan pembayaran, karena bisa berpengaruh pada pendapatan Tenaga Kesehatan dan pencatatan pendapatan asli daerah,” ujar Dani sembari meminta rumah sakit negeri maupun swasta di Kotamobagu untuk memenuhi kuota 30 persen pelayanan kelas III agar terjadi keseragaman.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tondano, Erfan Chandra Nugraha, mengatakan pertemuan tersebut mengenai evaluasi layanan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk pelaksanaan implementasi regulasi yang ada di Kotamobagu. “Inti pertemuan tersebut lebih membahas mengenai segi pelayanan,” ungkapnya.(*/Hendrawan)