LiputanBMR.com, Kotamobagu – Pengelolaan dana desa tahun 2017, rupanya mendapat perhatian khusus dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu.
Seperti yang disampaikan anggota DPRD Kota Kotamobagu Mulyadi Paputungan, pada awak media siang tadi (29/52017), dalam pasal 4 Permendesa nomor 22 tahun 2016, disebutkan penggunaan dana desa tahun 2017 diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dirinya berharap, Kiranya pemerintah desa di kotamobagu, dapat mengelola dana desa tahun 2017 sesuai dengan kebutuhan tanpa mengesampingkan aspek pemberdayaan yang terintegrasi dengan kepentingan masyarakat.
“Kami berharap dan akan mengawal, pengelolaan dana desa dapat lebih fokus pada pemberdayaan dan terintegrasi dengan kepentingan masyarakat,” ucap politisi muda partai Demokrat.
Menurutnya, anjuran itu bukan hanya harapan pihak DPRD, tetapi sudah menjadi program pemerintah pusat untuk membangun desa yang kuat dan mandiri di tahun 2017 ini.
(Win)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
