LiputanBMR.com, Kotamobagu – Pajak dan retribusi di Kotamobagu akan dibahas kembali oleh DPRD Kotamobagu, melalui Pansus 3 bersama dengan Pemkot Kotamobagu.
“Ranperda tentang pajak daerah dijadwalkan dibahas besok,” kata Ishak R Sugeha kepada liputanbmr.com, Senin (1/7/2019) di ruangan Komisi II DPRD Kotamobagu.
Dikatakan Ishak, yang menjadi pokok pembahasan adalah pengaturan pajak dan juga retribusi daerah.
“Semua sumber pemasukan daerah akan dibahas,” kata Ishak.
“Nantinya setelah disahkan menjadi Perda, dipastikan akan ada penyesuaian pada tarif retribusi yang ada saat ini,” terang Ishak.
Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah tersebut adalah usulan dari Pemda Kotamobagu.
Adapun pihak yang diundang dari Pemda adalah Sekretaris Daerah, Asisten II, BPKD, Inspektorat, Bappelitbangda, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Bagian Hukum, dan empat Camat yang ada di Kotamobagu.
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
