Banleg dan Pemkot Akan Tata Retribusi di Kotamobagu

LiputanBMR.com, Kotamobagu – Pajak dan retribusi di Kotamobagu akan dibahas kembali oleh DPRD Kotamobagu, melalui Pansus 3 bersama dengan Pemkot Kotamobagu.

“Ranperda tentang pajak daerah dijadwalkan dibahas besok,” kata Ishak R Sugeha kepada liputanbmr.com, Senin (1/7/2019) di ruangan Komisi II DPRD Kotamobagu.

Dikatakan Ishak, yang menjadi pokok pembahasan adalah pengaturan pajak dan juga retribusi daerah.

“Semua sumber pemasukan daerah akan dibahas,” kata Ishak.

“Nantinya setelah disahkan menjadi Perda, dipastikan akan ada penyesuaian pada tarif retribusi yang ada saat ini,” terang Ishak.

Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah tersebut adalah usulan dari Pemda Kotamobagu.

Adapun pihak yang diundang dari Pemda adalah Sekretaris Daerah, Asisten II, BPKD, Inspektorat, Bappelitbangda, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Bagian Hukum, dan empat Camat yang ada di Kotamobagu.

Check Also

Dua Rencana Pembangunan Masuk Kajian, Sekda Sofyan Tegaskan Investasi Kotamobagu Wajib Patuh Tata Ruang

Kotamobagu, LiputanBMR.com,– Dua rencana pembangunan di Kota Kotamobagu masuk dalam pembahasan Forum Tata Ruang untuk …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *