LiputanBMR,Boltim-Terhitung sampai hari ini, (14/10/2015) ternyata ada beberapa calon Bupati dan wakil Bupati yang akan bertarung pada pemilihan bupati (Pilbup) Bolaang Mongondow Timur yang belum memasukkan berkas pengunduran diri dari jabatan yang di jabat mereka sekarang ke pihak Komisi pemilihan Umum.
Hal ini di tegaskan oleh Komisioner KPU(14/10/2015) yang membidangi divisi data dan informasi, Abdul Kadir Bahcmid. Menurutnya sampai saat ini berkas-berkas yang berhubungan dengan ketentuan keikutsertaan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati harus segera di masukkan, karena jika tidak di masukkan dalam tenggang waktu yang di tentukan, calon yang bersangkutan bisa di katakana tidak memenuhi syarat (TMS). Dan akan di proses sesuai peraturan dan bisa saja di diskualifikasi dari keikutsertaan pemilihan Bupati pada 9 Desember 2015 nanti. Terang Bahcmid
Ditanya tentang siapa saja yang belum melengkapi berkas tersebut, di menjelaskan jika hingga saat ini yang belum melengkapinya antara lain calon Bupati nomor urut 2 , Sam Sahrul Mamonto yang merupakan Ketua DPRD dan calon wakil Bupati nomor urut 3 Rusdy Gumalangit yang masih terdaftar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemda Boltim.
Bahcmid juga menghimbau agar semua calon yang akan bertarung, baik Bupati dan wakil Bupati, agar segera memasukkan berkas-berkas yang masih kurang, agar tidak berdampak pada status TMS yamg akan merugikan proses keikutsertaan mereka sendiri. Dan pihak mereka akan menunggu sampai 24 Oktober nanti. Jika tidak akan di kenakan status TMS. Tutup Bahcmid (Mulyadi/oct)