Kominfo Boltim Tepis Pemberitaan Soal Penetapan Desa Molobog Timur

LiputanBMR.com, BOLTIM – Status Desa Molobog Timur, Kecamatan Motongkad Kabupaten Bolmong Timur (Boltim) menjadi desa difintif sudah terbentuk sejak diajukanya Peraturan Daerah (Perda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) nomor 18 tahun 2012 tentang Pembentukan Desa Baru di Kabupaten Boltim.

Menepis Isu soal tidak sesuainya moratorium terkait ditetapkanya Desa Molobog Timur, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Boltim menanggapi, pemberitaan salah satu media online perlu diluruskan.

Sebagaimana dikemukakan Sekertaris Diskominfo Boltim, Fitra Damopolii bahwa adanya pemberitaan tersebut sedikit keliru. Menurutnya, penetapan Desa Molobog Timur sudah berdasarkan aturan.

“Tahapan sudah melalui proses yang panjang, pemekaran sudah sesuai mekanisme berdasarkan amanat undang – undang, sejak dibentuknya Perda nomor 18 tahun 2012 atas inisiasi lembaga legislatif,” ungkapnya.

Tambah Fitra yang juga mantan Kabid Pemerintah Desa dan Kelembagaan, menjelaskan bahwa sejak 2014 hingga 2019 lalu, Desa Molobg Timur sudah tercatat definitif yang dimekarkan dengan 29 Desa lainya, hanya terkendala dengan masah tapal batas.

“Sehingga, selama beberapa tahun belakangan ini Dana Desa untuk Molobog Timur oleh Kementrian Keuangan teranggarkan. Namun, karena ada problem yang terjadi mengenai tapal batas yang berdampak pada belum terbentuknya Pemerintahan di Desa Molobog Timur, anggaran tersebut oleh Pemda sendiri dikembalikan ke kas Negara dan tidak menganggarkan atau menyalurkan Dana Desa ke Desa Molobog Timur,” paparnya.

Lanjutnya, secara administratif secara teknis dan secara yuris prodensi, dejure dan defacto menurut hukum, Molobog Timur itu Sah sebagai Desa definitif atas ajuan DPR yang disahkan oleh Kementrian Dalam Negeri.

“Maka dengan itu, penetapan Pemerintahan di Desa Molobog Timur harus segara dibentuk agar tidak bertentangan dengan aturan dari Kementrian. Dalam moratorium itu yang tidak bisa ketika pihak eksekutif yang mengusulkan, akan tetapi ini menjadi hak inisiatif DPRD, sehingga Kemendagri mengesahkan apa yang menjadi usulan tersebut,” tutup Fitra. (R)

Check Also

KPU Boltim Serahkan Berita Acara Hasil Akhir Vermin Dokumen Persyaratan Bacalon

LIPUTANBMR.COM, BOLTIM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menyerahkan Berita Acara (BA) hasil …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *