LiputanBMR, Boltim – Bupati Bolaang Mongondow Timur Sehan Lanjar, SH dalam penyampainnya para penunggak pajak yang kumabal (enggan membayar pajak) bisa diperhadapkan dengan dua cara yaitu jaminannya disita atau di proses secara hukum, jelasnya.
Hal ini disampaikan Bupati Boltim pada hari rabu (01/04), iya mengatakan bahwa berdasarkan UU No 28 tahun 2008 serta ketentuan lainnya, bagi seorang pejabat pun terkait persoalan ini bisa dikenakan sanksi administrasi maupun hukuman badan, tegas Lanjar.
Banyaknya persoalan yang terjadi terkait keengganan para wajib pajak di daerah Boltim dalam menunaikan kewajibannya, ’’termasuk pejabat’’ oleh sebab itu Eyang menggaris bawahi bahwa Pemerintah Desa bisa mengambil langkah tegas secara sepihak.
Dalam hal ini eyang mencontohkan, adanya oknum masyarakat penunggak pajak yang memiliki perkebunan kelapa, maka hasil buahnya bisa di ambil dan diolah untuk mendapatkan nilai uang yang mampu menutupi tunggakan pajaknya dan sisanya diberikan kepada pemilik kebun tersebut, hal ini bukan dikatakan pencurian ujarnya.
Lebih jauh Buapti mengakui bahwa tidak tercapainya target penerimaan pajak saat ini menjadi beban tersendiri bagi pemerintah desa, karna akan berdampak pada tunjangan bagi para aparat desa. Hal ini dilematis karna berdasarkan kebijakan sangadi apabila kepala dusun tidak dapat memenuhi target capaian pajak di desa masing-masing maka untuk menutupinya dipotong dari tunjangan kepala dusun, tutupnya.
Peliput: Muliyadi Sugeha
Redaktur: R_Th