Bagian Hukum Setda Boltim Pertajam Dua Ranperda

LiputanBMR.com, BOLTIM – Pemerintah Daerah (Pemda) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) terus memperhatikan manfaat produk hukum bagi masayarakat lewat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Belum lama ini, melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) menggagas pembahasan pokok tentang dua Ranperda.

Pembahasan yang bertujuan mempertajam Ranperda Pencegahan Perkawinan Anak dan Ranperda Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan melibatkan sejumlah Satuan Kerja Pemerintah Daerah (Setda) Kabupaten setempat.

Kepala Bagian Hukum, Hendra Tangel mengatakan, pemahaman tentang dua Ranperda tersebut perlu dipertajam lagi di masyarakat.

“Yang paling pokok pada Ranperda tentang pencegahan perkawinan anak. Intinya pencegahan dalam maksud tertentu, dengan memberikan pemahaman tentang akibat, apabila terjadinya perkawinan anak yang berdampak pada masalah dalam organ reproduksi, masaalah ekonomi, tingkat perceraian yang tinggi, masaalah pendidikan dan sebagainya,” ungkap Hendra menjelaskan.

Sehingga lanjutnya, hal ini perlu ada aturan yang bukan hanya menjadi tanggung jawa pemerintah. Namun, menjadi tanggung jawab bersama.

“Tentunya mendasaran pada peraturan. Apabila ada perkawinan anak, maka harus ada rekomendasi dari pengadilan. Tapi sebelumnya, harus melalui konselin atau bimbingan, Ini semua bukan hanya tanggung jawab pemerintah tetapu menjadi tanggung jawab orang tua, masyarakat, lingkungan dan kepribadian anak itu sendiri,” paparnya.

Menurut Hendra, dua Ranperda yaitu pencegahan perkawinan anak adalah UU no 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU no 23 thn 2002 tentang perlindungan anak dan Pengarusutamaan gender adalah Instruksi Presiden (Inpres) no 9 thn 2000 tentang Pengarusutamaan gender serta Permendagri no 15 thn 2008 tentang pelaksanaan Pengarusutamaan gender di daerah.

“Sasaran serta manfaat pada Ranperda pencegahan perkawinan anak adalah perlindungan terhadap hak-hak anak seperti hak pendidikan,hak kesehatan,hak pengembangan minat serta menghindari dari beberapa resiko seperti kekerasan, eksploitasi seksual dan ekonomi yang sangat rentan dan merugikan anak. Sementara, untuk Ranperda Pengarusutamaan gender adalah untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan,” ujar Hendra. (Ryan)

Check Also

Inspektorat Boltim Gelar Sosialisasi Anti Korupsi di SMP Negeri 2 Tutuyan

LIPUTANBMR.COM, BOLTIM– Inspektorat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar Sosialisasi Anti Korupsi di SMP …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *