Wahhh !! Putra BMR Pernah Bobol Situs Provider Ternama

Gambar ilustrasi

LiputanBMR,Teknologi-Gara-gara dituduh membobol situs resmi milik PT Telkomsel, seorang mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Abdul Rahman Saleh alias Upik kini harus meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta. Mahasiwa semester 8 Jurusan Sistem Informasi, Fakultas Teknik tersebut dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun. Selain itu upik dikenakan denda Rp 50 juta atau subsider 3 bulan.
Ironinya, meski sudah menyampaikan permohonan maaf terbuka melalui jejaring sosial media (sosmed), hal itu tak membuat Upik lepas dari jeratan hukum. Bahkan sejak ditahan hingga dijatuhi hukuman, mahasiswa asal Bolaangmongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara itu terinformasi belum bisa dijenguk pihak keluarga.

Informasi yang dirangkum , Upik ditangkap di tempat kosnya pada 3 Maret 2015 silam sekira pukul 11.00 wita. Ketika itu Upik yang ditemani teman dekatnya Intan Purnamasari (20) sedang membuat situs (website) milik salah satu instansi pemerintahan di Kota Gorontalo. Tiba-tiba Upik dan Intan langsung disambangi 10 pria bertubuh tegap. “Mereka mengaku dari Polda Metro Jaya,” ungkap Intan.

Selanjutnya salah seorang mengeluarkan alat yang disebut pelacak alamat IP (interenet protocol), sekaligus bertanya kepada Upik dan Intan yang masih kaget dengan kedatangan 10 pria tersebut. “Kamu yang namanya upik kos? Kami dari Polda Metro Jaya,” ucap Intan mengutip pernyataan pria yang mengaku sebagai pimpinan operasi penangkapan tersebut.

Menurut Intan, saat itu ia dan Upik hanya tertunduk karena ketakutan dengan sikap yang ditunjukkan beberapa anggota kelompok tersebut. lantaran tak mendapat kebenaran identitas Upik, Intan digiring keluar kamar. Saat keluar kamar, Intan melihat seluruh penghuni kos telah dibariskan beberapa anggota kepolisian yang berjaga-jaga.

“Semua handphone dan laptop anak kos dikumpulkan dan diperiksa oleh para petugas kepolisian, katanya kami menyimpan data milik telkomsel” ungkap mahasiswi semester 6 Jurusan Syariah IAIN Gorontalo tersebut.
Tidak lama berselang, intan mengatakan, Upik terlihat digiring petugas kepolisian dari dalam kamar kos menuju mobil untuk dibawa ke Kantor Mapolres Gorontalo Kota. “Waktu itu upik hanya bilang, agar jangan menyampaikan peristiwa penangkapan ini kepada orang tuanya di kampung,” ujarnya.

ementara itu, orang tua Upik yang ditemui Gorontalo Post di Sekretariat Mahasiswa Bolaang Mongondow membenarkan peristiwa penangkapan anak mereka (Upik-red) oleh Polda metro Jaya 3 Maret 2015 silam ini. Parman Saleh, ayah Upik mengatakan, kabar penangkapan anak mereka baru diketahui 4 maret 2015, sehari setelah ditangkap oleh pihak kepolisian. Parman mengatakan, saat itu ia dan istrinya langsung berangkat menuju ke Gorontalo untuk memastikan kebenaran peristiwa ini.

Sayangnya setibanya di Gorontalo upik ternyata telah dibawa oleh Satuan Reskrim Polda Metro Jaya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. “Waktu itu, saya dan istri saya langsung menuju ke Gorontalo, sayangnya sesampainya disini upik sudah dibawa ke Jakarta,” ujar pria yang sehari-harinya berkerja sebagai petani ini.
sementara itu ibu Upik, Anita Badu yang sehari-harinya bekerja sebagai ibu rumah tangga ini tidak henti-hentinya menangis. Di hadapan Wakil Rektor II UNG Edward Wolok,ST.,MT, anaknya Upik bisa menjalani masa hukumannya di LP Gorontalo.

“Tolong kami pak, kami ini hanya orang susah, kami tidak minta anak kami dilepaskan, kami hanya minta anak kami bisa menjalani masa tahananya di Gorontalo,” pintanya.
Rektorat UNG mengaku tidak akan tinggal diam dengan kasus yang menimpa Abdul Rahman Saleh alias Upik yang masih terdaftar aktif sebagai mahasiswa Universitas negeri Gorontalo, Bahkan menurut Edward Wolok, pihaknya akan melakukan pengkajian ulang atas kasus yang menimpa mahasiswa jurusan sistem informasi ini. “Kami besok akan mengundang seluruh pihak dan membentuk tim khusus untuk mengkaji kasus yang menimpa mahasiswa kami Abdul Rahman Saleh,” ujarnya.

Edward menambahkan, UNG juga akan menyiapkan bantuan hukum, agar kasus yang menimpa Upik ini, bisa terselesaikan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Kami juga memberikan bantuan hukum kepada Upik agar kasus ini tidak hanya diadili sepihak,” tegasnya.

Sebelumnya, beredar sebuah pesan berantai yang berisi permintaan maaf seorang Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo bernama Abdul Rahman Saleh alias Upik. Dalam pesan berantai ini, Upik mengaku telah divonis 2 tahun penjara dan 3 bulan subsider atau denda Rp 50juta, dan kini sedang mendekam di LP Cipinang, Jakarta.

Sumber : gorontalo post

Check Also

Dirut PLN Darmawan Prasodjo Dinobatkan Jadi Executive of The Year Tingkat Asia

Liputanbmr.com, Jakarta – Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dinobatkan menjadi Executive of The Year sektor …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *