Tindak Lanjut Nasib GTT, DPRD Bolmut Bakal Panggil Dikbud

Sekretaris Komisi 1 DPRD Bolmut, Budi Setiawan Kohongia
Sekretaris Komisi 1 DPRD Bolmut, Budi Setiawan Kohongia

LIPUTANBMR.COM, BOLMUT – Prihatin atas pemberlakuan Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru Tidak Tetap (GTT) yang harus memenuhi kualifikasi akademik, minimal Sarjana. Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) bakal melayangkan surat panggilan terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bolmut.

Sebgaimana pada pemberitaan sebelumnya, sekitar 40 GTT yang tersebar pada SD dan SMP di Bolmut, terancam tidak menerima SK pada tahun 2021. Hal ini akan terjadi jika daerah menerapkan UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang didukung Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, serta aturan pembayaran gaji GTT yang tertuang pada Petunjuk Tekhnis (Juknis) Dana BOS.

Hal ini pun mendapat perhatian dari DPRD Bolmut, melalui Sekretaris Komisi 1 Budi Setiawan Kohongia, yang membidangi Kesehatan dan Pendidikan, kepada media ini, Selasa (02/02/2021) dirinya mengatakan jika, pihaknya bakal melayangkan surat panggilan terhadap Dikbud Bolmut, untuk mempertimbangkan nasib para GTT yang akan dirumahkan itu.

“Ini adalah undang-undang, yang tentunya bukan semata aturan yang dibuat-buat. Namun, kami akan melayangkan surat panggilan terhadap dinas terkait untuk membahas bersama masalah ini,” terangnya, saat dihubungi via telepon.

Lebih lanjut, Aleg Dapil II ini mengatakan jika, pemberlakuan UU tersebut akan berdampak pada jumlah pengangguran di Bolmut.

“Kasihan dengan puluhan GTT yang akan dirumahkan, namun disisi lain kita harus mencermati UU tersebut, jangan sampai berdampak Tuntutan Ganti Rugi (TGR) bagi GTT yang tidak memenuhi kualifikasi akademik,” ungkap Aris, sapaan akrabnya. [CnD]

Check Also

IAIDU Asahan Ikuti Workshop Penyusunan Sistem Penjaminan Mutu Internal PTKIS Kementerian Agama RI

MEDAN | LiputanBMR.com – Dalam rangka akselerasi dan peningkatan budaya mutu pada Perguruan Tinggi Keagamaan …