BATU BARA, LIPUTANBMR.com – Seorang satpam Bank berinisial MRS (28) warga Linkungan IV Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara akhirnya meringkuk dibalik juriji besi Polres Batu Bara, karena diduga kuat nekat melakukan tindak Pidana penipuan dan penggelepan kepada korban, Nofri Hendri (29) hingga mengalami kerugian uang sebesar Rp, 239 Juta, pada Jumat lalu 14 Feb 2020 sekira pukul 14.00 WIB.
Berawal pada saat pelapor hendak menarik uangnya dari ATM BNI Indrapura Jl. Sudirman Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara namun uang yg di ambil tidak bisa karena ATM pelapor terblokir, kemudian pelapor menanyakan kepada kasir BNI dan diarahkan ke CS untuk konfirmasi.
Karena belum ada kejelasan pelapor bertemu dengan terlapor di jalan lintas umum Indrapura dan terlapor menawarkan untuk di proses di BNI lima puluh. Kemudian pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2019 sekira pukul 13.00 wib, pelapor bertemu dengan terlapor di BNI cabang Lima puluh dan terlapor meminta buku tabungan BNI, KTP, ATM, pelapor untuk di tinggal dengan terlapor dengan alasan karena pegawai bank tersebut lagi istirahat siang.
Kemudian pelapor memberi kepercayaan kepada terlapor untuk mengurus ATM yg terblokir, setelah itu pada hari Jumat 14 Feb 2020 sekira pukul 14.00 WIB pelapor mendatangi kantor cabang BNI lima puluh untuk menanyakan langsung ATM pelapor, namun setelah di konfirmasi ternyata ATM pelapor tidak terblokir.
Dan setelah di print out rek koranya uang saldo dari pelapor sudah tinggal Rp 14.000 lagi dan berpindah ke rek tabungan terlapor atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 239.000.000,.
“Korban atau pelapor langsung melaporkannya ke Polres Batu Bara guna proses hukum yang berlaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Dr. Enand H Daulay. Jumat (16/8/2024)
Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP AH Sagala menambahkan, Pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WIB. Personil unit Sat reskrim Polres Batu Bara mendapatkan informasi bahwa tersangka MRS yang sempat menghilang DPO selama 4 tahun sudah berada dirumahnya.
Usai mendapatkan informasi, Unit Sat Reskrim Polres Batu Bara yg di pimpin langsung Kanit I Sat Reskrim Polres Batu Bara, Ipda Ade S Masry bergerak bersama Tim menunju TKP melakukan penggeledahan rumah pelaky yg di saksikan oleh Kadus setempat.
“Tersangka langsung diamankan untuk di bawah ke Mako Sat Reskrim Polres Batu Bara guna proses penyelidikan lebih lanjut,” bebernya. (*)
Humas Polres Batu Bara.