LIPUTANBMR.COM, BOLMUT – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menerima kunjungan kerja dari Pemda Gorontalo Utara, pada Rabu (28/04/2021).
Kunker ini membahas sekaligus melakukan koordinasi dengan Forkopimda Bolmut mengenai penjagaan di perbatasaan ke dua Kabupaten di Kecamatan Pinogaluman dan Atinggola terkait dengan kebijakan larangan mudik yang mulai diberlakukan pada tanggal 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.
Hal ini kemudian menghasilkan kesepakatan bersama antara Pemkab Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dan Pemkab Gorontalo Utara (Gorut) yaitu
1. Masyarakat komuter (masyarakat berdomisili) dikecamatan Atinggola dan kecamatan Pinogaluman, dapat melintasi perbatasan dengan menitipkan KTP diposko penjagaan sebagai jaminan maksimal 2 jam, dan tetap dilaksanakan PROKES (Protokol Kesehatan);
2. Masyarakat yang mengunjungi orang sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal wajib menghubungi keluarga tempat dimana alamat yang akan dikunjungi dengan menghubungi melalui Vidio Call;
3. Seluruh Pengguna Moda Transportasi Darat tidak diperkenankan melintasi perbatasan pada saat pemberlakuan larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021;
4. Pedagang keliling dapat dibuktikan dengan barang dagangan, namun akan ada pemeriksaan secara acak/random kepada para pedagang. Jika ditemukan ada gejala positif Covid-19 akan diputar balikan;
5. Pada masa pengetatan PROKES (Protokol Kesehatan) akan dilaksanakan pemeriksaan kepada masyarakat pelaku perjalanan darat yang akan keluar daerah didahului dengan pemeriksaan di posko;
6. Pelintas perbatasan akan dilakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan secara ketat;
7. Pada masa pengetatan PROKES (Protokol Kesehatan) Pos perbatasan Gorontalo Utara akan melakukan pemeriksaan kepada pelaku perjalanan yang berasal dari wilayah Provinsi Sulawesi Utara, sedangkan perbatasan Sulawesi Utara/Bolaang Mongondow Utara melakukan pemerikasaan kepada pelaku perjalanan yang berasal dari wilayah Provinsi Gorontalo;
8. Pada masa peniadaan mudik, pos perbatasan Gorotalo Utara akan melakukan penyekatan dan pelarangan kepada pelaku perjalanan yang berasal dari wilayah Provinsi Gorontalo, sedangkan pos perbatsan Bolaang Mongondow Utara melakukan penyekatan dan pelarangan melintas kepada pelaku perjalanan yang berasal dari wilayah Provinsi Sulawesi Utara;
9. Petugas posko akan dilengkapi dengan id card sebagai tanda pengenal.
10. Mobil Ambulance dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas dari Kepala Puskesmas setempat dengan jumlah petugas 5 orang masing-masing, petugas kesehatan, keluarga, pasien dan sopir;
11. Kendaraan pelayanan Distribusi Logistik terdiri dari 2 orang (sopir dan pembantu sopir); [CnD]