LiputanBMR.com, Bolmut –Honorer Kategori 2 di lingkungan Pemerintah kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang berstatus CPNS sampai hari ini belum mengantongi SK PNS, Padahal mereka sudah mengikuti Diklat.
Hal ini di sampaikan oleh pria yang berstatus CPNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara kepada awak media Detotabuan.com, Jumat (15/7).
Ia mengatakan sampai saat ini kami belum terima SK CPNS, Sementara setahu saya CPNS yang telah mengikuti Pra Jabatan (Prajab) atau masa percobaan Minimal satu tahun dan maksimal 2 tahun dapat diangkat menjadi PNS dalam jabatan dan pangkat tertentu dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian. “kami baru menerima gaji 80 persen padahal masa percobaan kami sudah memasuki 3 tahun sejak terangkat CPNS pada tahun 2014”. Ungkap CPNS yang engan disebut namanya.
Terpisah Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Abdul Eba Nani Mengatakan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) harus memperjelas status SK CPNS Kategori 2.
Dia menambahkan, menambahkan regulasinya yang tidak jelas sehingga sampai saat ini nasib kategori 2 digantung. “saya berharap BKDD segera mempercepat SK PNS Kategori 2, mengingat ini sudah memasuki 3 tahun sejak menerima SK CPNS”. Tegas Nani.
Sementara Kabit Diklat Badan Kepegawain Daerah dan Diklat(BKDD) kabupaten Bolaang Mongondow Utara Leni Pontoh ketika di mintai tanggapan melalui telp celluler mengatakan semua berkas sudah siap tinggal menunggu Nomor registrasi dan Setelah itu dikirim ke Badan Kepegawaian Republik Indonesia(BKN-RI) dan langsung menutup telp cellulernya. (IRM)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
