ATR/BPN Bolmut Diduga Persulit Pengurusan Sertifikat Tanah

Kantor ATR/BPN Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Kantor ATR/BPN Kabupaten Bolaang Mongondow Utara

LIPUTANBMR.COM, BOLMUT – Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) diduga mempersulit pengurusan sertifikat tanah.

Pasalnya, sejumlah warga mengeluhkan jika, sejak tahun 2017 hingga saat ini, sertifikat tanah yang diurus tak kunjung selesai.

“Tahun 2017 kami mengurus sertifikat tanah, kemudian terakhir di cek pada bulan Oktober sampai Desember 2020 kemarin. Alasannya masih sama, karena ada sejumlah orang yang belum menandatangani sertifikat itu, sehingga kepala kantor belum mau bertanda tangan. Termasuk katanya karena kepala kantor sudah pindah ke daerah lain,” ungkap Maryam, ibu rumah tangga asal Desa Buko, kepada reporter media ini.

Tambahnya, cukup banyak warga yang bersama-sama dengannya sedang menunggu pengurusan berkas itu sejak tahun 2017 lalu. Dengan harapan, kantor ATR/BPN Bolmut tidak lagi mempersulit proses pengurusan sertifikat tanah ini.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor ATR/BPN Bolmut melalui Bidang Analisis Hukum Pertanahan, Okto Sitohang, SH, saat ditemui reporter media ini, Senin (08/02/2021) mengatakan jika, pihaknya membenarkan keluhan masyarakat terkait pengurusan sertifikat tanah yang mandek sejak tahun 2017 lalu.

“Ada pergantian jabatan, kepala kantor yang lama pindah di Kabupaten Bolaang Mongondow. Sehingga ini yang menjadi penyebab lambatnya pengurusan sertifikat tanah yang masih memerlukan tanda tangan pejabat yang lama,” terangnya

Dia pun melanjutkan jika, pihaknya terus berusaha mengurus masalah ini, karena sudah menjadi tanggung jawab kantor ATR/BPN Bolmut, meskipun rata-rata pegawai di kantor tersebut baru masuk tahun 2019 kemarin.

“Terkait hal ini, Kepala Kantor Wilayah Propinsi Sulawesi Utara sudah menyurat kepada Kepala Kantor berwenang pada saat itu, untuk menyelesaikan tunggakan ini. Pun hal ini sering kami sampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah, baik saat sedang rapat bersama, maupun saat berkoodinasi,” ungkapnya

Saat ditanya apakah ini murni kesalahan pejabat lama yang bertugas di Bolmut pada saat itu, Okto menjawab tidak tahu.

“Kami tidak tahu ini tindakan administrasi seperti apa yang diberlakukan kepala kantor lama. Bisa saja mungkin berkas dari masyarakat kurang lengkap, sehingga mungkin menjadi alasan belum ditandatanganiya sertifikat tersebut,” ujar pria asal Batak itu.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Lily Sartini Wonggo yang merupakan Kepala ATR/BPN Bolmut tahun 2017, terus dilakukan. Diantaranya dengan mengubungi via telepon, dengan nomor 08134005xxxx, namun nomor dalam keadaan tidak aktif. [CnD]

Check Also

Dukung Kelancaran Pemilu, PLN Siapkan Pengamanan Khusus Di Lokasi Pemilihan Dan Perhitungan Suara

Liputanbmr.com, Manado – Hari H pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, PLN Unit Induk Distribusi …