LiputanBMR.com, Bolmut – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengkuliti Badan Kepegawaian Diklat Daerah (BKDD) di ruangan Badan Musyawara (Banmus).
Sementara Ketua Komisi 1 DPRD Bolmut yang juga kapasitas sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Aktrida Datungsolang,ST kepada awak media ini Kamis, (21/7) mengatakan, pihak BKDD Bolmut harus kopratif dan informative atas hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).” Harus menjadi perhatian untuk mempedomani dan harus patuh terhadap terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku.” Saya berharap kegiatan mendatang tidak akan terjadi seperti ini.
Ketua Panja menambahkan, memamng kami melihat TGR di BKDD ini harus menajdi prioritas dan harus secepatnya di selesaikan.” subtansinya dalam proses Panja, secara sadar ada kesalahan adimistrasi yang dalam landasan hukumnya adalah Peraturan Bupati (Perbub) yang ternyata sangat bertentangan dengan aturan perkalan,” Cetus Politisi PKS itu.
Terpisah Kepala Badan Kepegawaian Diklat Daerah (BKDD) Maskun Antogia saat di Rapat Panja mengatakan, bahwa temuan oleh BPK aturan yang di ambil adalah Perkalan bukan aturan Perbub, Sebab ada kelebihan pembayaran honorium instruktur.” Ada tiga kegiatan prajabatan yaitu Gol III,II dan Diklat Pim Iv dan peserta prajabatan berjumblah 180 peserta dan di laksanakan selama 2 Bulan.” Semu kegiatan mengacu pada aturan perkalan dan hanya pembayaran Honorium instruktur yang mengatur pada Perbub,” Terangnya. (IRM)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
