LiputanBMR.com, Bolmut -Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar Rapat tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2015 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Sulawesi Utara (Sulut) dan empat Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) pada Jumat (15/7/2016).
Dalam rapat tersebut, ada beberapa poin yang dihasilkan dan kemudian akan dibahas dalam pembahasan selanjutnya oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Bolmut.
Sekretaris DPRD Bolmut, Abdul Haris Bangko,SH,MM saat dikonfirmasi mengenai hasil rapat, mengatakan bahwa rapat Banmus DPRD digelar dalam rangka menindaklanjuti surat dari BPK-RI tentang penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2015 untuk kemudian dibahas dengan mitra kerja Eksekutif terkait temuan-temuan yang dicantumkan dalam LHP.
Dan sesuai dengan hasil rapat banmus, agenda pembahasan LHP 2015 akan dilaksanakan hari senin (18/7) sampai dengan Kamis (21/7) dan kemudian akan disampaikan ke BPK-RI Sulut pada hari Jumat (22/7). “Karena sesuai dengan Permendagri 13 Tahun 2010, yang mengamanatkan bahwa DPRD harus menindaklanjuti hasil audit BPK, ” papar Bangko.
Selanjutnya Bangko juga menjelaskan, bahwa untuk pembahasan empat buah RANPERDA yakni RANPERDA pertanggungjawaban APBD 2015, RANPERDA gedung dan Bangunan, Perubahan PERDA nomor 3 tentang Retiribusi Izin Usaha dan Perubahan PERDA nomor 5 tentang Retribusi izin tertentu yang akan diagendakan setelah penyampaian LHP.
“DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait empat buah RANPERDA yang akan dibahas setelah penyampaian LHP nanti”, jelas Bangko. (IRM)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
