Amanat Undang-undang, GTT Bukan Sarjana Bakal Dirumahkan

Kepala Bidang Dikdas dan GTK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bolmut, Anton Masuara, S.Pd
Kepala Bidang Dikdas dan GTK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bolmut, Anton Masuara, S.Pd

LIPUTANBMR.COM, BOLMUT – Berdasarkan fatwa Undang-undang (UU) Nomor 14 ahun 2005 tentang Guru dan Dosen, menyebutkan bahwa Guru di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik.

Hal ini pun didukung oleh Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang Guru. Adapun guru yang dimaksud mencakup Guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Guru Tidak Tetap (GTT) atau sering disebut Guru Honorer.

“Kami sudah dimintakan kelengkapan berkas oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bolmut. Dari pemberitahuan kepala sekolah, bahwa GTT yang tidak Sarjana (masih SMA, red) akan diberhentikan dari kegiatan mengajar, karena katanya ada aturan tentang hal tersebut,” ungkap salah satu GTT pada SD di Kecamatan Pinogaluman, yang namanya enggan disebutkan itu.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bolmut, Sulha Mokodompis, S.Pd, MM, melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Guru Tenaga Kependidikan (Dikdas dan GTK), Anton Masuara, S.Pd, mengatakan jika, pihaknya membenarkan aturan dan kebijakan tersebut.

“Tahun ini GTT yang ada di SD dan SMP harus sarjana. Itu pun sarjana yang sesuai dengan bidang studi masing-masing. Untuk SD, harus Sarjana Pendidikan Dasar, Sarjana Penjaskes dan Sarjana Agama yang basicnya mengajar dan memiliki akta mengajar. Sedangkan untuk SMP harus sesuai dengan bidang studi yang diajarkan sang guru,” ungkap Masuara, kepada reporter ini, pada Jum’at (29/01/2021).

Dia pun melanjutkan, hal ini berdasarkan amanat Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

“Kenapa harus sarjana, karena dalam Undang-undang, guru di SD dan SMP serendah-rendahnya Sarjana. Ini pun selaras dengan Petunjuk tekhnis (Juknis) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bahwa pembayaran gaji GTT harus melihat standar kualifikasi sarjana,” terangnya

Menurutnya, kebijakan ini dengan maksud menghindari temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yakni pembayaran tidak sesuai aturan yang ada. Imbasnya adalah Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

“Kami tidak mau kejadian beberapa tahun silam terulang lagi, yakni TGR yang menimpa Guru PAUD. Sehingga, untuk mencegah hal tersebut, kami meminta mereka untuk memasukkan berkas, agar bisa diperiksa jenjang studinya,” ujarnya

Ditanya soal solusi yang tepat bagi puluhan GTT yang terancam pengangguran, Anton Masuara mengatakan jika, pihaknya telah menawarkan solusi bagi GTT dan Kepala Sekolah.

“Solusi pertama, kalau di sekolah itu belum ada operator atau pustakawan (PTT, red), maka GTT tersebut bisa dialihkan ke sana. Solusi kedua, kalau pun ada anggarannya, kami akan akomodir, dengan catatan siap membuat pernyataan dengan materai, bahwa akan mengembalikan gaji yang diterima jika bermasalah dikemudian hari,” ujar Masuara. [CnD]

Check Also

Buruan, Pekan Depan Kemenag Resmi Buka Pendaftaran Program Gelar BIB

LIPUTANBMR.COM, NASIONAL– Kabar gembira, Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia kembali membuka Program Gelar Beasiswa Indonesia …