LiputanBMR, Bolmong – Tahapan Pilkada Bolmong 2017 telah dipergunakan dengan baik oleh Pasangan bakal calon (Balon) Bupati/Wakil Bupati Bolmong, Dra. Hj. Yasti Sopreojo Mokoagow dan Pnt. Yanny Roni Tuuk, STh, MM untuk melakukan pendaftaran di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow, rabu (21/09) siang tadi.
Ya2 jargon dari pasangan tersebut terlihat diantar oleh ratusan pendukung dari Kotamobagu, menuju kantor KPU Bolmong siang tadi untuk melakukan pendaftaran.
Ketua KPU Bolmong, Fahmi Ghazali Gobel menerima langsung berkas pendaftaran dari bakal calon tersebut, dan selanjutnya diserahkan kepada tim Verifikasi untuk diperiksasebagai tindak lanjut untuk disahkan sebagai pasangan calon yang resmi untuk bertarung pada pilkada bolmong 2017.
Namun dari hasil pemeriksaan, ternyata masih ada kekurangan berkas yang belum dilampirkan oleh Tim Ya2. Salah satu berkas yang masih dalam pertimbangan tim verifikasi, yaitu rekomendasi Partai Amanat Nasional (PAN) terkait dukungan terhadap Ya2 yang dimandatkan kepada salah satu pengurusnya, Ir. Hj. Tatong Bara.
Proses pendaftaran sempat diskorsing hingga dua kali oleh KPU, karena selain berkas Partai pengusung yang masih perlu diverifikasi lebih lanjut, juga terdapat masih ada yang belum dilengkapi berkas dari balon Wabup Pnt. Yanny R. Tuuk, STh, MM.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Bolmong, Fahmi Ghazali Gobel menegaskan langsung kepada tim dan Bakal calon, jika hal tersebut sudah disosialisasikan sebanyak dua kali.
“Sudah dua kali kami mensosialisasikan kelengkapan berkas pendaftaran kepada Partai politik yang akan mengusung, dan ini kami tetap jalankan karena sesuai peraturan KPU,” Tegas Fahmi Gobel yang juga diiakan oleh Tim Pemngawas Pemilu (Panwas).
Sementara itu Ir. Hj. Tatong Bara saat dikonformasi oleh sejumlah awak media di tempat yang sama mengatakan, jika ini telah terjadi salah tafsir dari Tim verifikasi, karena mandat tersebut sudah merupakan Surat Keputusan Juga.
“Mandat yang diberikan sudah termasuk Surat Keputusan dari DPP PAN, namun pihak KPU salah menafsirkan isi surat tersebut, sehingga harus ada surat yang memang menunjukkan perintah seperti permintaan KPU,” jelas Ir. Hj. Tatong Bara.
Hingga berita ini naik, Pihak Ya2 masih menunggu perbaikan terhadap surat keputusan yang sedang dibuat oleh DPP PAN. Pihak KPU sendiri memberikan batas waktu hingga pukul 23:59 wita malam, dan apabila belum bisa dilengkapi, KPU menyodorkan opsi untuk pendaftaran kembali kepada Pihak Ya2.
Informasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ya2 ini diusung oleh koalisi partai PDI Perjuangan, Nasdem, PKB, PKS serta PAN.
Peliput: R_Th
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
