TPAPD 2011 Bolmong Tak Ada Kaitannya Dengan MMS

LiputanBMR.com, KOTAMOBAGU – Kasus TPAPD Tahun Anggaran 2011 yang melilit Marlina Moha Siahaan (MMS) dengan dugaan pasal pencucian uang dan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik Polres Bolmong, yang kini sudah ditangan Kejaksaan Negeri Kotamobagu, disebutkan oleh Very Satria Dilapanga SH dan rekan, (Kuasa Hukum MMS), adalah kasus yang dipaksakan dan korupsi TPAPD tidak berkaitan dengan MMS.

Hal ini terungkap dalam dokumen Legal Anatation yang kirim Kuasa Hukum MMS kepada Polres Bolmong tertanggal 20 April 2012, yang meminta kepada Penyidik Polres Bolmong tidak mengaitkan kasus korupsi TPAPD
dengan MMS.

Karena menurut Very S.Dilapanga SH, melalui surat Legal Anatation, merinci kronologi realisasi TPAPD semasa Bupati MMS menjabat hingga Pejabat Sementara Bupati Gun Lapadengan SH, hingga realisasi TPAPD dilakukan pembayaran pada masa Bupati definitif Salihi Mokodongan menjabat.

Kuasa Hukum MMS sudah mengingatkan penyidik Polres Bolmong, bahwa sejak kasus korupsi TPAPD berdasarkan Laporan Polisi Aparat Desa Bolmong tanggal 26 Januari 2012  Nomor : 52/I/2012/Res-BM, mulai disidik oleh penyidik, rangkaian kejadian korupsi TPAPD tejadi dimasa Pemerintahan Bupati Salihi Mokodongan.

Legal Anatation ini juga Kuasa Hukum MMS juga merinci dengan semua bukti-bukti fisik yang diserahkan kepada penyidik polres Bolmong, bahwa pembayaran uang TPAPD 2010 sampai realisasi TPAPD berakhirnya jabatan MMS tanggal (03 Mei 2011) sebagai Bupati, TPAPD tersalur dan tidak bermasalah.

“Adapun kasus korupsi TPAPD terjadi pada triwulan III Tahun 2011, dimana Bendahara Umum Daerah Ratna Boediraharjoe membayarkan uang TPAPD Rp4,928 Miliar kepada PPTK Cymmy Wua, namun bersangkutan tidak
menyalurkan pembayaran kepada aparat desa. Kasus ini terjadi diera Bupati Salihi Mokodongan menjabat,” tegas Dilapanga dalam suratnya.

Yang lebih aneh lagi, menurut Dilapanga, MMS dikaitkan dengan pinjam meminjam uang Rp1 Miliar TPAPD tahun 2010 antara Suharjo Makalalag dan Mursid Potabuga kemudian dijadikan senjata untuk menjerat MMS. “Dalam BAP MMS yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, uang setan Rp1 Miliar ini, tidak bisa dibuktikan kaitanya dengan klain kami (MMS).

Itulah mengapa, Berkas MMS lebih dari 3 kali dikembalikan oleh penyidik Jaksa ke Polres Bolmong,” kata Dilapanga dalam surat Legal Antation.

Semua Alat-alat Bukti dan kronologi terjadi Korupsi TPAPD menurut Dilapangan, tidak ada hubungan hukum dalam kasus penyimpangan TPAPD tahun 2010 dan tahun 2011.

KRONOLOGI REALISASI TPAPD T.A 2010- 05 MEI 2011 MASA MMS JABAT BUPATI BOLMONG

Triwulan I (Januari, Februari-Maret) 2010 Alat Bukti Kwitansi BUD A.N Widiastuti Bambela Uang Sebesar
Rp2.994.600.000 tanggal 29 Maret 2010, dibayarkan tanggal 09 Juni 2010 oleh Mirsid Potabuga S.Sos kepada aparat desa Triwulan II (April-Mei-Juni) 2010 Pembayaran BUD oleh A.N Widiastuti Bambela uang Rp2.969.700.000 pada tanggal 27 July 2010 dan pembayaran TPAPD Mursid Potabuga S.Sos Kabag Pemdes Bolmong kepada aparat desa.

Triwulan IV (Oktober-Novembver-Desember 2010 Sudah dibayarkan oleh BUD Sdr. Widiastuti Bambela uang Rp2.969.700.000 tanggal 26 Oktober 2010 dilaksanakan pembayaran oleh PPTK Cymmy CF Wua SSTP Kabag Pemdes Bolmong kepada Aparat Desa Triwulan I Januari- Februari-Maret 2011 Sudah dibayarkan oleh BUD Sdr.Ratna Boedirahajoe uang sebesar Rp4.829.250.000 kemudian dilaksanakan pembayaran oleh PPTK Cymmy Wua SSTP kepada aparat Desa dengan bukti-bukti penerimaan
REALISASI PEMBAYARAN TPAPD PERIODE PJS BUPATI GUN LAPADENGAN DAN BUPATI SALIHI MOKODONGAN TAHUN 2011
Sudah dibayarkan oleh BUD Sdr.Ratna Boedirahajoe tanggal 19 Agustus 2011 Uang Sebesar RP4,828.500 kemudian diserahkan ke PPTK Cymmy CF Wua S.STP Namun tidak dibayarkan. (Rian_Th)

Check Also

KPU Bolmong Sukses Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara

LIPUTANBMR.COM,BOLMONG—Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) baru-baru ini menjadi saksi dari keseriusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *