Reses Fiktif DPRD Bolmong 2013, Berpeluang Ada Tersangka Baru

LiputanBMR.com, KOTAMOBAGU – Kabar mengejutkan datang dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu, terkait dengan proses penyidikan kasus dugaan reses fiktif yang terjadi di DPRD Bolaang Mongondow, pada Tahun 2013 lalu.

Dari 30 anggota legislative (aleg) Bolmong pada periode 2009-2014 lalu, berpeluang akan menjadi tersangka dalam kasus tersebut, menyusul telah ditetapkannya dua orang dalam sekretariat DPRD Bolmong sebagai tersangka yaitu AB alias Alup dan VS alias Voni.

Hal ini sebagaimana dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus (pidsus) Kejari Kotamobagu, Ivan Bermuli SH, kepada sejumlah awak media, Selasa (9/15) kemarin.

“Tergantung pengembangan dari kasus ini. Bisa saja, para Aleg yang awalnya hanya diperiksa sebagai saksi naik status menjadi tersangka dalam kasus reses fiktif tahun 2013 ini,” terang Ivan.

Soal kapan kepastian dari perkembangan kasus tersebut, Ivan mengatakan kalau pihaknya saat ini masih menunggu hasil audit dari BPKP, guna memastikan total kerugian Negara dalam kasus reses fiktif tahun 2013 di DPRD Bolmong.

Soal pelimpahan berkas dua tersangka sebelumnya, yakni AB dan VS selaku pegawai dalam sekretariat DPRD Bolmong, Ivan pun mengatakan kalau pihaknya tinggal menunggu hasil dari BPKP.“Kalau hasil audit BPKP sudah keluar, maka berkas mereka segera dilimpahkan,” tutur ivan.

Di lain sisi ketika awak media liputanBMR.com bersua dengan salah satu pemerhati bolmong LSM-LPKEL Reformasi Efendy Abd Kadir mengatakan bahwa ketika bukti-bukti yang dari BPKP terkumpul dengan lengkap wajib hukum nya Kejari Kotamobagu menindak lanjuti proses bukti-bukti dari BPKP tersebut.

Dan apabila ada bukti yang kuat untuk menjerat para teman-teman aleg yang kemari di DPRD Bolmong, Kejari harus segera menetapkan ke-30 aleg DPRD bolmong periode 2009-2014 untuk menjadi tersangka,” Ungkap Ending. (Rian_Th)

Check Also

Harga Pangan Stabil, Pemerintah Bolmong Berhasil Kendalikan Inflasi

LIPUTANBMR.COM,Bolaang Mongondow, 24 Juli 2024 – Harga pangan di Pasar Inobonto, Kecamatan Bolaang, tetap stabil …

One comment

  1. Kita lihat peran aktif Kejaksaan Negeri Kotamobagu usut kasus ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *