Panti Amazia Legal Mendapat Suport Dinsos Bolmong

LiputanBMR.com, Lolak – Dinas Sosial Kabupaten Bolaang Mongondow telah melakukan komunikasi dengan pihak pengurus Panti Asuhan Amazia Desa Sauk Lolak, untuk segera mempersiapkan berkas untuk mengurus Badan Hukum Yayasan dan Izin Operasional Panti Asuhan, pasalnya beberapa bulan yang lalu informasi yang behasil di himpun awak media LupitanBMR.com, Panti Asuhan Amazia belum memiliki badan hukum.

Dengan seiringnya waktu dan respons yang baik akhirnya Panti Asuhan Amazia berlokasi Desa Sauk Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow,  telah memiliki Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI No. AHU-00097.AH.01.04 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Kineret Akta Notaris No.2 dan di kuatkan dengan SK Dinsos Bolmong No. 121 Tahun 2015 Tentang Organisasi  Sosial Yayasan Kineret Panti  dengan memiliki Akta Pendirian Yayasan, dengan nama Yayasan Kineret.

Menurut Kadis Dinsos Bolmong  Lufti Limbanandi, SE birokrat yang terkenal ramah dan penuh humor, di temui ruang kerja nya ” Komunikasi dan Kordinasi sudah kami lakukan agar status Panti Asuhan dan juga anak – anak di Panti itu jelas ” ujarnya

Lebih lanjut pihak panti melalui Ibu Susi Wowor mengatakan ” Puji Tuhan semuanya bisa kami lewati lewat campur tangan Tuhan dan kami berharap dengan menjalin komunikasi dengan Dinsos Bolmong agar kiranya Panti ini bisa mendapatkan bantuan Dari Kantor Kementrian Sosial RI karena memang masih banyak kebutuhan Panti, terutama anak anak ” kata IBU Susi

Senada dengan IBU Susi di sampaikan oleh PDT Pakasi salah satu pendiri panti mengatakan ” sangat mengapresiasi atas peran serta Dinas Sosial Bolmong dalam memsosialisasi program-program pemerintah dalam memfasilitasi  kami ” sambung Pak Pendeta. (David)

Check Also

Harga Pangan Stabil, Pemerintah Bolmong Berhasil Kendalikan Inflasi

LIPUTANBMR.COM,Bolaang Mongondow, 24 Juli 2024 – Harga pangan di Pasar Inobonto, Kecamatan Bolaang, tetap stabil …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *