KPU Bolmong Gelar Sosialisasi Bersama Parpol Terkait Perubahan Ke-3 PKPU No 5 Tahun 2016

Sosialisasi Bersama KPU Bolmong dengan Parpol
Sosialisasi Bersama KPU Bolmong dengan Parpol

LiputanBMR, Advertorial – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow (Bolmong) melaksanaan sosialisasi perubahan ketiga atas PKPU No 5 Tahun 2016 menjadi PKPU No 9 Tahun 2016 tentang pencalonan  pemelihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati,  dan/atau walikota dan wakil walikota.

Sosialisasi Bersama KPU Bolmong dengan Parpol 2
Sosialisasi Bersama KPU Bolmong dengan Parpol 2

Bertempat di Aula Rahmadina Jln. Trans Sulawesi Lolak, senin (19/09) siang tadi, Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Bolmong Fahmi Ghazali Gobel, dalam sambutannya bahwa perubahan PKPU No 9 thn 2016 ini secara prinsip hanya beberapa pasal saja yg mengalami ada beberapa perubahan.

“Perubahan itu terkait dengan syarat calon passal 4 huruf O dan huruf S dan pasal 42, huruf d,e,f,g dan u,v,x, x1 dan y telah dihapus,” terang Fahmi.

Sosialisasi Bersama KPU Bolmong dengan Parpol 3
Sosialisasi Bersama KPU Bolmong dengan Parpol 3

Lebih lanjut bahwa dalam sosialisasi ini akan disampaikan juga lay out atau denah lokasi pendaftaran bakal cabup/cawabup yang akan mendaftar demikian,” ungkap fahmi

Tampak hadir dalam acara Sosialisasi KPU Bolmong tersebut dihadiri oleh perwakilan Parpol, Kaban Kesbang/POL dan Kabag OPS, Kasat Intel Polres Bolmong.

Peliput: R_Th

Check Also

Serap Keluhan dan Usulan, Ketua DPRD dan Aleg PKS Bolmong Gelar Reses di Sangtombolang dan Lolayan

BOLMONG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melaksanakan reses tahap …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *