LiputanBMR.com, KOTAMOBAGU– Perjalanan kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Desa (TPAPD) Bolmong berbanderol Rp 4,8 Miliar banyak menyisahkan dugaan kuat adanya motif kriminalisasi terhadap mantan Bupati Bolmong Marlina Moha Siahaan (MMS).
Penyidik Polres Bolmong menjerat MMS dengan pasal pencucian uang, berdasarkan pinjam meminjam dana TPAPD T.A 2010 sebesar Rp1 Miliar antara Suharjo Makalalag dan Mursid Potabuga, kemudian dikaitkan dengan MMS, sudah ditelaah oleh Kejaksaan Agung RI, menyiratkan sangat lemahnya alat bukti dalam untuk menjerat MMS di Pengadilan.
Bahkan dalam kesimpulan Expos Kejagung yang ditandatangani oleh Jaksa Utama Tindak Pidana Khusus, Drs Arnold Angkow SH, KEJAGUNG RI, mengingatkan para Jaksa di Kejari Kotamobagu, dapat secara cermat memperhatikan ketentuan mengenai dapat atau tidaknya BAP MMS di limpahkan ke pengadilan atau tidak.
Kesimpulan KEJAGUNG RI yang memuat empat point menyiratkan, BAP milik tersangka MMS yang sudah beberapa kali dikembalikan JPU Kejari kepada Polres Bolmong, kurang memiliki alat bukti yang kuat untuk menjerat MMS dalam pasal pencucian uang dan penyalahugunaan wewenang MMS dalam kasus korupsi TPAPD tahun 2010 itu.
Kuasa Hukum MMS Very Satria Dilapanga SH, kepada media ini menyebutkan, hasil notulen expos dari KEJAGUNG RI, sudah mengingatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotamobagu, untuk berhati-hati melimpahkan BAP milik MMS ke Pengadilan.
“Exposa Kejagung RI, tidak main-main lho. Ini masalah harkat martabat seseorang yang sudah dihukum opini publik sepihak, tanpa mendalami materi-materi hukum yang dijeratkan kepada klain kami. Hasil expos Kajagung RI, lebih memberikan warning kepada Jaksa Penuntut untuk berhati-hati menangani kasus yang dijeratkan penyidik Polres Bolmong kepada klain kami,” tegas Dilapanga.
Dilapanga juga mengatakan, Kejagung RI melalui suratnya (Expos Notulen) lebih memberi ruang kepada JPU Kejari Kotamobagu, untuk menentukan pelimpahan atau tidaknya BAP klain mereka (MMS) ke Pengadilan. “Ini persoalan alat bukti yang dilimpahkan Penyidik Polres Bolmong sangat lemah, karena Kasus ini sudah diteliti oleh Kejagung RI,” terangnya.
Dikatakan, selama 4 tahun BAP milik klain mereka bolak-balik dari Polres Bolmong ke Kejari, hasilnya selama itupulah klain mereka dirugikan secara matrial dan inmatrial. “Kasus ini harus jadi terang benderang, agar jelas kalau klain kami tidak bersalah dan korban kriminalisasi. Kami sudah laporkan ke Komjas, Kompolnas dan DPR RI Komisi III tentang dugaan kriminalisasi kalin kami ini,” tembanya.
KRONOLIGI KASUS TPAPD KABUPATEN BOLMONG
Agustus 2011, Bupati Salihi Mokodongan Menyerahkan Simbolis TPAPD Rp4,8 Miliar
26 Januari 2012, Hj.Marlina Moha Siahaan Diperiksa sebagai Saksi Korupsi TPAPD, 23 Saksi lain diperiksa Penyidik Polres Bolmong, Yakni : Enur Fajar Pamungkas, Baharudin Tabilantang, Uky Paputungan, Winsy Tarumingkeng, Kuswandy Gali, Djairudin Mokoagow, dll.
Splitzing BAP TPAPD
13 Agustus 2012. SPDP Kapolres Bolmong Nomor : B-93/VIII/2012 dimulainya penyelidikan MMS dalam perkara pidana TPAPD.
01 Mei 2013. Perkara Nomor Polisi BP/125/V/2013/Reskrim Tanggal 01 Mei 2013, MMS Status di sangkakan (Tersangka) Dijerat Pasal Pencucian Uang dan Penyalahgunaan Wewenang
04 Juli 2013. BAP Nomor BP/125/V/2013/Reskrim milik MMS yang dikirim Penyidik Polres Kepada Kejaksaan tertanggal 01 Mei 2013, berkas tidak lengkap, JPU memberikan petunjuk agar penyidik melangkapi berkas (P19)
13 Agustus 2013, BAP Nomor BP/125/V/2013/Reskrim milik MMS, dikirim kembali oleh penyidik Polres Bolmong kepada JPU Kejari Kotamobagu. Namun JPU mengembalikan lagi BAP Milik MMS kepada Polres Bolmong, diminta melengkapi point 2,3,4,6 dan 7
21 Oktober 2013. Poin-poin 2,3,4,6 dan 7 belum dilengkapi penyidik Polres Bolmong, Kejari Kotamobagu menerbitkan surat perihal waktu penyidikan sudah habis. BAP MMS diminta dikembalikan ke Kejari merujuk pada pasal 110 ayat 3 KUHP.
24 Januari 2014. MMS melalui penasehat hukum Very S.Dilapanga dan rekan Ahmad WS. SH, menyurati kepada Kapolri, C.q Irwasum Mabes Polri, Komisi Kejaksaan C.q Komisioner Kapusdin Noor SH Msi, Komisi III DPR RI dan Komisi Kepolisian RI (Kompolnas) perihal peninjauan kembali Surat P21 tanggal 13 Desember 2013. Isi surat: adanya KRIMINALISASI terhadap klien mereka MMS.
22 April 2015. KEJAGUNG RI, melalui Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (TIPIDSUS) Drs Arnold BM Angkow SH menerbitkan Notulen Expos Perkara Penyalahgunaan TPAPD T.A 2010 Pemdes Bolmong, Isi Notulen : JPU Akan Kesulitan membuktikan dakwaan karena alat bukti kurang. Bila Polres Mengembalikan BAP MMS memperhatikan ketentuan dapat tidaknya BAP dilimpahkan ke Pengadilan
01 Juni 2015. Reskrim Polres Bolmong melakukan penangkapan dan penyerahan MMS kepada Kejari Kotamobagu. (Rian_Th)