Cymmy F. Wua Mengaku Tidak Ada keterlibatan MMS

LiputanBMR.com, KOTAMOBAGUKeterlibatan Marlina Moha Siahaan (MMS) dugaan kasus Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolang Mongondow tahun 2011 di patahkan dengan pernyataan salah satu tersangka kasus TPAPD Pemkab Bolmong Cymmy Wua (CW). Saat awak media menyambangi Lembaga Pemasyarakatan untuk mewawancarai eksklusif.

Pernyataan mantan Kepala Bagian Pemerintah Desa Sekretariat Daerah Bolmong dengan tegas mengatakan MMS tidak terlibat..!! “Kalau berbicara soal yang disangkakan jaksa, berdasarkan dengan para terpidana dan yang sudah bebas, 3 orang plus dengan saya, memang di point-pointnya itu, ibu (MMS) tidak terlibat langsung. Mungkin anggapannya, ada yang berkembang di opini masyarakat atau pun orang-orang tertentu, bahwa ibu marlina, terlibat langsung. tapi kalau buat saya itu tidak. Dan itu sesuai dengan fakta persidangan,” Kata Cymmy Wua

Lanjut Cymmy, “Soal adanya pinjaman Rp 1 miliar, itu juga tidak ada kaitannya dengan Bupati Bolmong, kerena saat itu hanyalah pinjaman antar SKPD, antara Pemdes dan Bapeda”.

“Khususnya point, 1 miliar itu, itu kan sesuai fakta persidangan, telah dikembalikan oleh Pak Suharjo Makalalag, ke saya. Dan saya telah membayarkan juga itu sesuai dengan hasil audit BPK RI tahun 2010-2011, itu tidak diketemukan masalah TPAPD” Kata Cymy, menjelaskan

Ditambahkan dia, nah! Itu juga ada dokumen, 1 dokumen peminjaman antar SKPD, Antara SKPD Bagian Pemerintahan Desa, Sekretariat Daerah, dan BAPEDA. Jadi itu bukan perintah Ibu (MMS) kemudian per pribadi terus pinjam. Itu salah dan tidak. Itu Dinas yang pinjam. Dan telah dikembalikan secara utuh dan dibayarkan oleh yang bersangkutan yang disertai dengan bukti pengembalian.

“Dan kalau ada yang mengatakan ada kaitan dengan MMS, itu salah. Saya juga gak tau ada motif apa dibalik isu yang berkembang katanya ada kaitan dengan MMS. Tapi kalau buat saya, dan statmen saya tidak pernah berubah” Tambahnya lagi,

Terpidana Kasus TPAPD Bolmong 2011 ini mengatakan bahwa dirinya tetap bersikukuh pada keterangannya sejak awal dengan tidak pernah berubah soal kesaksian yang diberikan dalam persidangan.(Tim)

Nanti juga dalam keterangan saya mulai dari Pak Suharjo, ke Ikram Lasinggarung, Pak Mursid Potabuga, sampai ke Pak Ferry Sugeha, penyampaian keterangan, kesaksian saya tidak pernah berubah. Dan tanggapan saya untuk yang sementara bersidang, Pak Farid, mungkin beliau tinggal sebagai KPA, bukan sebagai Sekda (sekarang Sekda) dulu asisten 3 Pemda Bolmong. Kapasitas FA, sebagai Asisten Administrasi.Lanjutnya

“Nah! Yang terakhir mungkin, buat saya, karena saya sudah menjalani 3 tahun 1 bulan, dengan hukuman primer 24, ganti rugi 8 bulan, maka saya harus akui bahwa itu kesalahannya saya. Itu juga keterangan saya sekarang, dan fakta persidangan yang saya sampaikan. Dan bukan direkayasa. Keterangan saya saya juga tidak pernah berubah dari dulu sampai sekarang.” Tutup Cemmy C F Wua, mantan Kabag Pemdes Bolmong. (Rian_Th)

Check Also

KPU Bolmong Sukses Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara

LIPUTANBMR.COM,BOLMONG—Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) baru-baru ini menjadi saksi dari keseriusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *