ADM : Dandes Harus Tersalur Sesuai Aturan Yang Telah Ditetapkan Oleh Pemerintah Pusat

LiputanBMR.com, LOLAK – Dana Desa (Dandes) yang diperuntukkan bagi setiap desa kembali diperjelas. Kali ini, Aditya A. Moha, S,Ked. MM, menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Perwakilan Sulut untuk melaksanakan sosialisasi langsung ke pemerintah desa.

Penjemputan BPK RI dengan menggunakan Adat Bolaang Mongondow Oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow
Penjemputan BPK RI dengan menggunakan Adat Bolaang Mongondow Oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow

Sosialisasi dipusatkan di Rahmadina Hall, Desa Lolak, Kecamatan Lolak, Jumat (21/8/2015) dihadiri Anggota DPR RI Komisi XI Aditya A. Moha, S,Ked. MM, BPK RI Prof Dr Bahrullah Akbar MBA dan Auditor Utama VI BPK RI Sjafrudin Mosii SE MM.

Menurut Aggota DPR RI dapil Sulut ini yang akrab disapa ADM ini kepada LiputanBMR.com, kegiatan ini bertujuan melatih para sangadi maupun pengelola Dandes agar tidak terjebak dalam penataan dana yang telah di sesuaikan dengan aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.

Penyematan Tanda Penghargaan Dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow
Penyematan Tanda Penghargaan Dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow

“Pemerintah akan berupaya memperjelas penggunaan Dandes dengan mendatangkan berbagai pakar agar para sangadi tidak salah menggunakan dana,” terang ADM.

“Jika salah menggunakan dandes para sangadi bisa terjerat masalah karena tidak paham jelas mengenai penggunaan dandes tersebut,” ujar ADM.

Pemberian Barakat Dari Panggulu Adat Bolaang Mongondow
Pemberian Barakat Dari Panggulu Adat Bolaang Mongondow

Terpisah, kepala inspektorat bolmong Abdul Latif SE mengatakan, penggunaan Dandes mulai dilaksanakan. Namun ada begitu banyak aparat desa yang belum paham.

“Ini dilaksanakan agar para aparat desa dapat mengerti penggunaan dana. Nantinya, tidak ada kesalahan penggunaan dana yang berakibat fatal,” terangnya

Kadis DPPKAD Ashari Sugeha berkata penggunaan dana desa berdasarkan peraturan tiga menteri dan mengikuti peraturan bupati.

“Setiap peraturan harus dibaca dan dipahami dengan jelas agar tidak terjebak. Peraturan dari pusat akan disinkroniasikan dengan daerah masing-masing melalui perbup,” tuturnya.

Lanjut Sugeha, saat ini baru sekitaran 30 lebih desa yang sudah dapat dana desa. Diharapkan dana desa tersebut dapat digunakan sebagaimana mestinya jangan sampai salah menggunakannya, apalagi program pemerintah ini baru pertama kali dilaksanakan.

Sementara itu “Adm, mengatakan kepada kami ini adalah salah tujuan kami yang ada di Senayan untuk memperjuangkan hak-hak warga kami khususnya di Sulut, dan ini salah satu kerja para wakil rakyat yang ada di Senayan untuk menyalurkan dan mengsosialisasikan sesuai aturan-aturan yang telah berlaku, “tutup ADM. (Rian_Th/Win)

Check Also

Hari Pertama Pimpin Pemkab Asahan, Pjs Bupati Asahan Kunjungi KPU dan Bawaslu

ASAHAN, metro7.co.id – Hari pertama pimpin Kabupaten Asahan, Pjs Bupati Asahan, Drs. Basarin Yunus Tanjung …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *