Via Teleconference, DPRD Gelar RDP Dengan Pemkot Kotamobagu

LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU – Ketua DPRD Kotamobagu, Meiddy Makalalag, SE memimpin jalannya rapat dengar pendapat (RDP) secara virtual atau teleconference dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), terkait  refocusing dan realokasi APBD 2020 untuk penanganan COVID-19 serta langkah yang akan dan telah dilakukan Pemkot Kotamobagu, Kamis (9/4/2020).

Ketua TAPD Kotamobagu Ir. Sande Dodo, MT, diberikan kesempatan awal  untuk memaparkan soal dana penanganan Covid-19 di Kotamobagu serta mekanisme pergeseran yang dilakukan. Menurut Sande, dana disiapkan tahap awal sebesar Rp17,5 miliar digeser dari sejumlah kegiatan di SKPD. “Namun kita akan melihat lagi perkembangan ke depan. Jika eskalasi meningkat, bisa jadi ada pergeseran tahap dua,” ungkap Sande

Menanggapi soal anggaran tersebut, Wakil Ketua DPRD Herdy Korompot mengaku tak masalah. Herdy justru menyatakan lebih dari Rp17,5 miliar pun DPRD akan mendukung. Namun lanjut Herdy, Pemkot Kotamobagu harus transparan dan secara detail mengungkap penggunaan anggaran tersebut. Selain itu, kata Herdy, meski dana penanganan Covid-19 masuk kategori dana bencana dan habis pakai, namun pertanggungjawaban harus sesuai.

“Jangan fiktif. Karena kita tahu sendiri kondisi Kotamobagu sekarang masih nol positif. Kegiatan yang dilaksanakan dengan anggaran ini pun masih bisa kita hitung sendiri dengan mudah, Saya ingatkan bahwa dana bencana paling banyak jadi bencana. Jadi berapapun anggaran kita dukung, tapi pertanggungjawaban harus sesuai kegiatan. Jangan mengada-ada,” katanya mengingatkan.

Wakil Ketua DPRD Kotamobagu, Syarifuddin Mokodongan juga mengkritisi masalah transparansi penggunaan anggaran. Ia juga mengkorelasikan anggaran yang ada dengan skema penanganan, serta sejumlah regulasi mengatur soal penggunaan anggaran. “Sampai sekarang skema penanganan belum jelas. Harus diingat bahwa penggunaan anggaran itu ada regulasi mengatur dan disesuaikan dengan kondisi di daerah,” ucap Syarif.

Syarif mengingatkan bahwa penyalahgunaan dana bencana kali ini sudah diingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Hukumannya cuma dua kata KPK. Kalau bukan seumur hidup, hukuman mati. Jadi hati-hati,” katanya.

Sementara itu, Ketua TAPD Kotamobagu Sande Dodo menjawab kritik dan saran dari DPRD soal penggunaan anggaran. “Terima kasih masukannya. Kami memastikan anggaran yang ada mulai dari pergeseran sampai penggunaannya, kami berpedoman pada aturan pemerintah pusat. Serta selalu berkoordinasi dengan Inspektorat dengan Kejaksaan. Selain itu, semua proses sampai penggunaan anggaran, akan kami laporkan kepada DPRD,” tandasnya.(Advertorial/HM)

Check Also

Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi, saat menyambut Kajati Sulut pada kegiatan Gerakan Menanam Kebun Agri Park, binaan IAD, Wilayah Kejati Sulut, Jumat (06/02/2026). (foto.Ist/Diskominfo Bolmong)

Dukung Asta Cita Presiden, Bupati Bolmong Ambil Bagian Menanam Kebun Agri Park Binaan IAD Kejati Sulut

BOLMONG, LiputanBMR.com – Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), Yusra Alhabsyi, menghadiri kegiatan Gerakan Menanam Kebun Agri …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *