LiputanBMR, Advertorial – Dalam sambutannya bupati boltim Sehan Salim Landjar SH menyampaikan LKPJ sebagai Refleksi dari nilai demokrasi dan akuntabilitas pemerintah yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat selaku mitra pemerintahan daerah, mekanisme penyampaian LKPJ bertujuan untuk wadah berbagi peran dalam mengevaluasi kondisi kinerja pemerinta daerah sehingga mendorong tumbuhnya semangat objektifitas dalam mengontrol pembangunan.
Untuk itu kepala daerah berkewajiban dalam melaporkan LKPJ sebagai mana yang telah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 03 tahun 2007 bahwa pemerintah daerah wajib menyusun laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada kepada DPRD dan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat,” jelas Sehan.
Pembahasan LKPJ adalah wujud trasparansi pemerinta dalam mewujudkan pembangunan, keberhasilan Pemerintah Bolaang Mongondow Timur karena adanya sinergisitas antara eksekutif dan legislatif, saya yakin kemajuan Boltim akan lebih baik ujar sehan.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Boltim Sehan Mokoapa Mokoagow mengatakan, hubungan pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah, setara dalam kemitraan dan tidak saling membawahi LKPJ berkaitan dengan moral kepala daera terhadap masyarakat.
Masyarakat hendaknya perlu mengetahui bagaimana tugas dan tanggung jawab kepala daerah dalam memegang amanat dan tanggung jawab kepada rakyat, sesuai peraturan pemerintah nomor 03 tahun 2007 Dewan Perwakilan Rakyat daerah perlu membentuk Pansus untuk membahas LKPJ, Pansus melakukan pembahasan dengan sungguh-sungguh dan objektif sehingga memberi gambaran kongkrit mengenai performa kinerja pemda dalam konteks otonomi daerah dan good governance yang dituangkan dalam rekomendasi DPRD terhadap LKPJ yang disampaikan dalam paripurna instimewa,” terang Mokoagow.
Dalam kesempatan itu juga DPRD menerima rancangan Perda yang disampaikan Pemda yaitu Ranperda Badan Permusyawaratan desa, Ranperda Tata Ruang, dan Peraturan Zonasi kawasan tutuyan tahun 2015-2035, Ranperda Rencana Detail Tata Ruang Modayag dan Modayag Barat, dan Peraturan Zonasi tahun 2016-2036, Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Boltim tahun 2005-2025.
Peliput: Mulyadi Sugeha
Redaktur: R_Th