LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU– Penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Protokol Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) melalui penyemprotan cairan disinfektan, dilakukan di ruang sidang Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu.
Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 sebelum pelaksanaan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Kotamobagu Tahun 2019, Kamis (23/4/2020).
Rapat Paripurna kali ini, akan digelar secara Virtual dan Fisik. Jadi, ada yang hadir secara fisik, sementara yang lain mengikuti rapat paripurna lewat video conference.
Selain itu, sebelum sidang dimulai para peserta yang hadir akan dilakukan pengecekan suhu tubuh serta penerapan physical Distancing. (Advertorial/HM)