Protokol Pencegahan Covid-19, Ruang Sidang DPRD Disemprot Disinfektan

LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU– Penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Protokol Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) melalui penyemprotan cairan disinfektan, dilakukan di ruang sidang Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu.

Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 sebelum pelaksanaan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Kotamobagu Tahun 2019, Kamis (23/4/2020).

Rapat Paripurna kali ini, akan digelar secara Virtual dan Fisik. Jadi, ada yang hadir secara fisik, sementara yang lain mengikuti rapat paripurna lewat video conference.

Selain itu, sebelum sidang dimulai para peserta yang hadir akan  dilakukan pengecekan suhu tubuh serta penerapan physical Distancing. (Advertorial/HM)

Check Also

Pemkot Kotamobagu Ingatkan Jemaah Haji Jaga Kesehatan dan Kekompakan

Kotamobagu, LiputanBMR.com,– Sebanyak 48 jemaah calon haji asal Kota Kotamobagu resmi diberangkatkan untuk menunaikan ibadah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *