ASAHAN | LiputanBMR.com – Bhabinkamtibmas Polsek Prapat Janji Polres Asahan melaksanakan sosialisasi tentang Kebakaran Hutan dan Lahan Karhutla di Dusun ll Desa Prapat Janji Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan Rabu (10/05/2023).
Pada kegiatan ini, Bhabinkamtibmas Aipda Musliadi dan Brigadir A Sitorus menyampaikan himbauan kepada warga masyarakat serta pihak perkebunan apabila membuka lahan agar tidak dilakukan dengan membakar hutan ataupun lahan Karena sangat membahayakan ekosistem dan mengganggu polusi udara serta bisa mengganggu kesehatan kita bersama.
Dirinya juga menegaskan bagi para pelaku Karhutla dapat dipidanakan dengan sangsi Penjara paling Minim 10 Tahun Penjara dan denda 10 Milyar.
“Untuk itu diharapkan kepada warga masyarakat dapat memahami bahaya dan dampak dari Karhutla. Kami juga berharap warga masyarakat dapat menjaga kelestarian Lingkungan,” pungkasnya. (Edi)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
