Pimpinan DPR Tunggu Sikap Resmi Presiden Terkait Revisi RUU KPK

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah

LiputanBMR,Nasional-Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah meminta, Badan Legislasi (Baleg) DPR tidak terlalu jauh membahas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga mendapat kepastian persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

Ia menyatakan, tanpa persetujuan Presiden Jokowi UU KPK tidak dapat dirubah karena itu pimpinan DPR akan segera mengirimkan surat meminta sikap resmi Kepala Negara.

“Jangan dulu melangkah jauh (Baleg), kita tanya dulu mau dirubah atau tidak, sebab kalau presiden tidak mau merubah, memang tidak akan berubah,” kata Fahri, Kamis (8/10/2015), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Permintaan Fahri pada Baleg bertujuan agar DPR tidak kemudian dianggap ‘bernafsu’ atau lebih berkeinginan merevisi. Padahal, lanjutnya, permasalahan ada di dalam pemerintah sehingga muncul ide untuk merubah UU.

“Jangan kemudian dianggap nafsunya kita padahal dari awal problem ini di dalam pemerintahan. Pertama yang mempertersangkakan KPK siapa? lembaga di bawah presiden, yang memberhentikan pimpinan KPK siapa? presiden, yang membuat Perppu penggantian pimpinan KPK siapa? presiden, lalu yang mengusulkan perubahan siapa? pemerintah, kenapa kemudian DPR menjadi persoalan,” pungkasnya.

Sumber : rri.co.id

Check Also

Dirut PLN Darmawan Prasodjo Dinobatkan Jadi Executive of The Year Tingkat Asia

Liputanbmr.com, Jakarta – Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dinobatkan menjadi Executive of The Year sektor …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *