LIPUTANBMR.COM, NASIONAL– Untuk ke 6 (enam) kalinya Kejaksaan Republik Indonesia berhasil mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun anggaran 2022.
Adapun acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia tersebut, digelar di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Selasa 25 Juli 2023.
Lewat sambutannya saat menghadiri acara penyerahan LHP, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan rasa syukur karena Kejaksaan mampu mempertahankan hasil opini dengan predikat WTP dari BPK RI sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut.
“Hal tersebut merupakan buah dari upaya serta kerja keras seluruh Insan Adhyaksa dan oleh karenanya saya berharap pencapaian tersebut dapat terus berlanjut ke depannya sebagai salah satu komitmen Kejaksaan untuk menjadi institusi yang akuntabel di mata publik,” ujar ST Burhanuddin dalam keterangannya, dilansir dari kejaksaan.go.id
Ditekankannya juga kepada jajaran Kejaksaan, untuk tidak memandang capaian sebagai sebuah prestasi yang dapat diraih dengan mudah atau sesuatu yang dianggap bagian dari rutinitas kerja. Namun hakikatnya harus dijadikan sebagai suatu kewajiban untuk terus memastikan dan menyajikan kualitas pengelolaan keuangan secara tertib, transparan, akuntabel serta berkelanjutan.
“Agenda rutin yang berlangsung secara berkala dari tahun ke tahun, akan selalu menjadi salah satu pengingat saya dalam menjalankan amanah memimpin institusi, bersama-sama segenap jajaran Kejaksaan di semua tingkatan, baik pusat maupun daerah akan arti penting kesadaran dan kemauan untuk terus bekerja keras, tertib, cermat, cerdas, serius, serta bersungguh-sungguh sebagai sebuah rangkaian perjuangan agar dapat meraih capaian opini dan penilaian yang didambakan oleh seluruh satuan kerja di segenap jajaran Kementerian maupun Lembaga,” tuturnya.
Dikatakannya lagi, pada dasarnya pemeriksaan laporan keuangan merupakan suatu kewajiban dari setiap instansi atau lembaga negara sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Untuk itu sudah sewajarnya kita mendukung betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam suatu lembaga untuk mengelola keuangannya,” ungkapnya.
Lanjutnya, sebagai salah satu lembaga pemerintahan di bidang penegakan hukum, Kejaksaan mempunyai kewajiban untuk menjadi panutan dan memberi contoh dalam segala hal, terlebih dalam menjalankan tugas dan fungsi selaku penegak hukum untuk meningkatkan pengabdian dan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Predikat WTP bukanlah tujuan akhir, karena sesungguhnya esensi dari penggunaan uang negara adalah akuntabilitas dan transparansi sehingga kualitas belanja semakin baik, tepat guna, dan bermanfaat,”
Dirinya berharap penyampaian LHP BPK kali ini dapat memberikan pencerahan terhadap kekurangan dalam tata kelola keuangan di Kejaksaan.
“Temuan-temuan dalam pemeriksaan yang telah dilakukan jangan dijadikan sebagai momok namun sebagai pemicu dan pemacu kita semua untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas Kejaksaan ke depannya,” harapnya.
Acara penyerahan LHP turut dihadiri, Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana, Auditor Utama Keuangan Negara I BPK RI Akhsanul Khaq, Kepala Auditorat I B BPK RI Sarjono, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, serta Para Pejabat Eselon II dan III di Lingkungan Kejaksaan Agung.(*/Hendrawan)
Sumber: kejaksaan.go.id