LIPUTANBMR.COM, NASIONAL– Kabar gembira bagi para pensiunan. Pasalnya gaji ke-13 tahun 2023 kepada seluruh peserta pensiunan mulai disalurkan Senin 5 Juni 2023.
Hal tersebut merupakan komitmen PT TASPEN (Persero) dalam meningkatkan kualitas layanan kepada peserta dengan menjalankan seluruh arahan Pemerintah Indonesia.
Dilansir dari taspen.co.id, Direktur Utama Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, menyampaikan, penyaluran gaji tersebut merujuk kepada PMK Nomor 39 Tahun 2023 dan tindak lanjut surat Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor S-136/PB.7/2023 tertanggal 22 Mei 2023.
“Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara merupakan salah satu manfaat yang diperoleh selain dari gaji pokok. Perlu diketahui bahwa Gaji ke-13 bukan merupakan gaji tambahan secara harian, melainkan tunjangan tahunan yang diberikan sebagai bentuk penghargaan dan dukungan kepada ASN,” ujar Kosasih dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 31 Mei 2023.
Disampaikannya juga, gaji ketiga belas pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023 paling cepat akan dilakukan pada tanggal 5 Juni 2023 dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Besaran Gaji ke-13 tahun 2023 didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2023 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
Adapun Gaji ke-13 bagi pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan tahun 2023 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiunan, kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditanggung pemerintah.
2. Bagi penerima pensiunan yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan sampai dengan bulan Mei 2023, maka Gaji ke-13 2023 akan dibayarkan mulai tanggal 5 Juni 2023 melalui Kantor Bayar pensiun masing-masing.
3. Bagi peserta Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya, Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara, maka Gaji ke-13 yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar.
4. Bagi penerima pensiun yang berasal dari Aparatur Negara sekaligus sebagai penerima pensiun dari Pejabat Negara atau sebaliknya, maka Gaji ke-13 yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar.
5. Bagi peserta Aparatur Negara sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda, maka Gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya, yaitu sebagai Aparatur Negara dan penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.
6. Bagi peserta dengan status pensiun sendiri sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka Gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya, yaitu sebagai pensiun sendiri dan sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.
7. Pensiun janda/duda sekaligus sebagai penerima tunjangan, maka Gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya, yaitu sebagai pensiun janda/duda dan sebagai penerima tunjangan.
8. Peserta PNS dan Pejabat Negara yang memasuki masa pensiun pada tanggal 1 Juni 2023 dan seterusnya, maka pembayaran Gaji ke-13 tahun 2023 akan dilakukan oleh instansinya masing-masing.
9. Para peserta penerima Gaji ke-13 untuk tetap berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan/tindakan kriminal yang mengatasnamakan TASPEN. TASPEN menegaskan bahwa pembayaran Gaji ke-13 tidak dikenakan biaya apapun.
TASPEN berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan terbaik dan berperan aktif dalam meningkatkan kesejahteraan seluruh peserta, khususnya memastikan keamanan dan kenyamanan para peserta dalam menerima manfaat di masa pensiun. Dapat ditekankan bahwa seluruh informasi resmi mengenai pembayaran Gaji ke-13 hanya dari situs resmi TASPEN.
“Kami mengimbau untuk meningkatkan kehati-hatian dan bersikap waspada atas seluruh informasi yang beredar, serta melakukan verifikasi informasi melalui sumber terpercaya guna menghindari penyebaran berita bohong/hoax. Sebagai kanal informasi dapat menghubungi Call Center 1500919, kunjungi laman website official www.taspen.co.id, tcare.taspen.co.id, dan seluruh sosial media resmi milik PT TASPEN Persero,” pungkasnya.
Penulis: Hendrawan Madjahia
Sumber: taspen.co.id
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
