LIPUTANBMR.COM, NASIONAL– Guna memperkuat kerjasama kemitraan dalam rangka Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggelar Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) sekaligus penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Jumat 15 Juli 2022.
Kegiatan yamg berlangsung di Ruang Mapalus Kantor Gubernur Sulut ini, dihadiri langsung Kepala BP2MI Benny Rhamdani didampingi jajaran pimpinan tinggi Madya dan Pratama di lingkungan BP2MI.
Dalam sambutannya Benny Rhamdhani menyampaikan bahwa UU Nomor 18 Tahun 2017 adalah UU yang sangat revolusioner dan progresif.
“Mengapa disebut begini? Karena menunjukkan keberpihakan ideologis negara kepada para pekerja migran Indonesia. Kemudian berbagai bentuk perlindungan bagi pekerja migran Indonesia yang dikuatkan dalam UU ini lalu kehadiran negara dalam memberikan pelayanan terbaik dalam berbagai bentuk fasilitas yang dimandatkan melalui UU Nomor 18 Tahun 2017,” terang Benny.
Lanjutnya, pelindungan kepada PMI merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah yang tertuang dalam UU nomor 18 Tahun 2017.
“Dimana dijelaskan dengan gamblang bahwa pemerintah pusat dan daerah memiliki tugas dan tanggung untuk memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia. Artinya negara wajib hadir sebagai garda terdepan untuk melayani dan melindungi para pahlawan devisa kita,” terangnya.
Sementara Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dalam sambutannya menyampaikan rasa apresiasinya kepada Kepala BP2MI Benny Rhamdani karena telah mengorganisir penyelenggaraan Rakornas bersama pemerintah provinsi Sulawesi Utara.
“Atas nama pemerintah menyampaikan apresiasi serta rasa terima kasih kepada Kepala BP2MI Pak Benny Rhamdani karena telah mengadakan Rakortas bersama-sama dengan pemerintah provinsi Sulawesi Utara, untuk mendorong lembaga pemerintah serta segenap unsur terkait agar mampu menjamin hak, kesempatan dan memberikan perlindungan bagi setiap pekerja migran,” ujar Olly.
Masih kata Olly, bahwa kerjasama yang terjalin antara pemerintah pusat dan daerah akan memberikan dampak yang positif bagi kedua belah pihak khususnya bagi warga Sulawesi Utara.
“Sulawesi Utara memiliki banyak warga yang bekerja di Jepang, Belanda, Amerika dan masih banyak lagi. Dengan adanya kerjasama dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah yang dalam hal ini BP2MI dan Pemprov Sulawesi Utara, tentunya hal ini akan memberikan dampak yang sangat positif bagi warga Sulut yang bekerja di luar negeri,” ujarnya.
Di tempat yang sama Kepala BP3MI SulutGo, Hendra Makalalag menambahkan, bahwa penandatanganan MoU tersebut merupakan bukti komitmen serius dari pemerintah provinsi Sulawesi Utara.
“Kami selaku perpanjangan tangan dari BP2MI di daerah, merasa sangat senang karena hari ini secara resmi BP2MI dan Pemprov Sulut menandatangani MoU pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Artinya Pemprov Sulut sudah menunjukkan komitmennya untuk melaksanakan amanat UU Nomor 18 Tahun 2017. Apalagi kami boleh berbangga hati karena dari 13 Provinsi yang sudah melaksanakan MoU dengan BP2MI, sekitar 75% Pemerintah Kabupaten/Kota dari provinsi Sulawesi Utara sudah menandatangani Nota Kesepahaman dengan BP2MI,” tutur Hendra.
“Bukan itu saja, bentuk dukungan dari pemprov Sulut juga sangat luar biasa. Antara lain akan membangun BLKLN khusus untuk kerja ke luar negeri, menyediakan fasilitas untuk tes bahasa Jepang bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di sana, serta menjadikan rumah sakit daera sebagai sarana kesehatan untuk pemeriksaan kesehatan bagi calon pekerja migran Indonesia,” sambungnya lagi.
Penulis: Hendrawan Madjahia
Sumber: Humas BP2MI Sulutgo