Ini Cara Biar Dapat Pengampunan Pajak

Kantor Dirjen Pajak

LiputanBMR,Nasional-Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty menjadi pilihan pemerintah untuk mengejar target penerimaan pajak sebesar Rp 1.350 di tahun depan.

Diperkirakan sebanyak Rp 2.000 triliun uang orang Indonesia yang selama ini parkir di luar negeri akan kembali ke tanah air dan mampu menambah penerimaan pajak sebesar Rp 60 triliun.

Tax amnesty dalam asumsi pemerintah adalah penghapusan tunggakan pokok pajak, sanksi administrasi, dan atau pidana pajak atas ketidakpatuhan yang telah dilakukan oleh wajib pajak di masa lalu, demi peningkatan kepatuhan di masa yang akan datang. Namun wajib pajak (WP) tersebut harus membayar sejumlah tebusan dengan besaran tertentu, yang akan masuk dalam penerimaan pajak penghasilan orang pribadi.

Lalu bagaimana mekanismenya?

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito menjelaskan periode pemberlakuan tax amnesty selama setahun. Rencananya dari Desember 2015 hingga Desember 2016. Tergantung dari penyelesaian Undang-undang tentang tax amnesty yang akan diajukan pemerintah ke DPR.

“Jadi hitungan kita setahun,” kata Sigit di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/11/2015).

Wajib Pajak bisa meletakkan dananya melalui perbankan. Selanjutnya bisa diletakkan dalam bentuk obligasi atau yang lainnya, minimal dalam kurun waktu setahun. Sehingga bisa memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional.

“Nanti kita akan coba tahan melalui pembelian obligasi. Jadi bisa ngendap dulu. Minimal setahun. Karena uang itu harus jadi penggerak ekonomi. Bukan di-declare saja, bukan pajak saja. Kalau nggak ngendap disini ngapain,” papar Sigit.

Saat dananya masuk, maka akan dikenakan tebusan yang dihitung sebagai penerimaan pajak pribadi dari Wajib Pajak tersebut. Untuk Wajib Pajak yang memasukkan dananya pada Desember 2015 dikenakan tarif tebusan 3%, enam bulan berikutnya 4% dan enam bulan selanjutnya 6%.

“Bayar tebusan. Dan datanya masuk ke kita. Berikutnya kalau masuk kan basis datanya melebar,” imbuhnya.

Sigit menambahkan, potensi Rp 2.000 triliun bersumber dari berbagai hasil riset dan pembicaraan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Keseluruhan dana itu memang sekarang berada di Singapura

“Kan sudah ada laporan, dari Apindo juga sudah ngomong. Apindo yang punya duit, kan mereka-mereka juga. Adalah di situ katanya kami sekitar Rp 3.000 triliun. Termasuk orang di luar pengusaha juga, seperti pegawai negeri segala macam menurut Apindo,” kata Sigit (Detik)

Editor : Octav

Check Also

Dirut PLN Darmawan Prasodjo Dinobatkan Jadi Executive of The Year Tingkat Asia

Liputanbmr.com, Jakarta – Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dinobatkan menjadi Executive of The Year sektor …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *