DPR dan Pemerintah Tunda Revisi UU KPK

LiputanBMR,Jakarta-Rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR di Istana Merdeka Jakarta menghasilkan keputusan dilakukan penundaan revisi terhadap Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Itu kita capai dalam suasana yang bersahabat, kita paham posisi dari teman-teman DPR dan teman-teman DPR juga paham mengenai posisi pemerintah,” ujar Menko Polhukam, Luhut Binsar Panjaitan dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (13/10/2015).

Luhut mengatakan kedua belah pihak sepakat melakukan penyempurnaan terhadap UU KPK menunggu pada persidangan yang akan datang. Karena pemerintah merasa masih perlu melihat proses recovery ekonomi ini berjalan dengan baik.”Pemerintah dan DPR akan fokus untuk menyelesaikannya dalam RAPBN 2016 dan kebijakan-kebijakan yang terkait dengan ini,” katanya.

Ketua DPR Setya Novanto mengemukakan penyempurnaan terhadap UU KPK akan membuat lembaga antirasuah itu akan semakin kuat. Tapi DPR sepakat dengan pemerintah menunda revisi itu untuk batas waktu yang belum dapat ditentukan. “Karena sedang melaksanakan APBN bulan 10 harus kita putuskan. Maka apa yang disampaikan pa Luhut maka DPR pemerintah dan tentu pertemuan ini memberikan suatu gambaran besar akan bisa kita selesaikan setelah semuanya itu,” tutur Setya

Sumber : .rri.co.id

Check Also

Dirut PLN Darmawan Prasodjo Dinobatkan Jadi Executive of The Year Tingkat Asia

Liputanbmr.com, Jakarta – Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dinobatkan menjadi Executive of The Year sektor …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *