Warga Minta Dugaan SPPD Fiktif DPRD Kotamobagu Di Seriusi

Kantor DPDR Kota Kotamobagu

LiputanBMR,Kotamobagu – Kurang lebih 16 mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu periode 2009-2014 dan Anggota Dewan yang kembali bertugas sebagai Wakil Rakyat yang terhormat di periode 2014-2019 diprediksi bakal kembali berurusan dengan hukum.Dugaan hingga saat ini, setidaknya 385 Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang bernilai kurang lebih bernilai 1 milyar yang sempat ramai dilansir beberapa media cetak dan elektronik juga menjadi konsumsi publik akhir-akhir ini.

Salah satu tokoh masyarakat yang merupakan kepala Lingkungan IV Kelurahan Gogagoman angkat bicara “Apabila dugaan Kasus Korupsi SPPD Fiktif yang melibatkan Anggota Dewan Terhormat terbukti itu sangat menyakitkan dan tidak bermoral, dan mengecewakan kami masyarakat, yang memilih mereka sebagai Anggota dewan terhormat”. ujarnya

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PAMI Michael Pandeirot juga mengatakan” kami minta semua pihak aparat penegak hukum harus serius dalam mengusut dugaan Kasus tersebut jangan main-main. Karena kami akan terus mengawasi”. Tukasnya dengan suara lantang

Di tempat terpisah ketika awak media ini menghubungi via Handphone, Sekretaris dewan  (Sekwan) DPRD Kota Kotamobagu, Hi Dolly Zulhadji, SH Sabtu, (26/9)  ” membenarkan ada nya informasi tersebut dan untuk lebih jelasnya silahkan menghubungi Inspektorat Kota Kotamobagu karena saya sendiri tidak tau bagaimana bentuk persoalaan nya sebab saya baru bertugas sebagai Sekwan tahun 2014 ” . Terangny

Lebih lanjut untuk masalah dokumen, dari pihak kepolisian sudah datang tetapi masih kami tahan dikarenakan masih diperbaiki secara administrasi dan persoalan ini sedang di tangani oleh Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi “. Tutup Zulhadji.(David)

Check Also

Terkait Kuota Anak Asuh Tahun 2024, Kusnadi: Dalam Tahap Pendataan

LIPUTANBMR.COM,KOTAMOBAGU – Dinas Pendidikan (Disdik) Kotamobagu dalam tahap melakukan pendataan pengisian kuota tambahan program Anak …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *