LiputanBMR.com,Kotamobagu-Sebanyak 5.068 warga Kota Kotamobagu belum melakukan perekaman E-KTP. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu himbau agar warga secepatnya melakukan perekaman.
Hal itu menyusul adanya penegasan dari Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) untuk membekukan atau memblokir data warga yang belum melakukan perekaman. “Warga berusia diatas 23 tahun yang belum melalukan perekaman data e-KTP akan mendapatkan sangsi. Kemendagri akan mengambil tindakan tegas kepada penduduk dewasa yang belum juga melakukan perekaman data KTP elektronik atau e-KTP,” kata Kepala Disdukcapil Virginia Olii.
Lanjutnya, Disdukcapil saat ini memfokuskan perekaman pada usia diatas 23 tahun. “Ini fokus umur 23 keatas. Ketika dia tidak akan melakukan perekaman datanya akan di blokir sampai 31 Desember,” tegasnya.
Hingga saat ini akunya, sekitar 5.068 yang belum melakukan perekaman e-KTP di Disdukcapil. “Nah, kalau umur 17 itu kan masih pemula, alangkah baiknya juga yang umur 17 sudah melakukan perekaman. Tapi untuk sekarang kita memeberikan waktu kepada penduduk dewasa. Ini juga mengantisipasi pilpres dan legislatif. Har menggunakan KTP,” paparnya.
Dirinya mengakui, ketersedian blangko e-KTP ketersediaannya tidak ada masalah. Pihaknya terus melakukan turun ke tiap desa/kelurahan. Dan melakukan perekaman. “Mengajak kepada masyarakat 31 Desember itu alangkah baiknya melakukan perekaman. Karena itu identitas penduduk sangatlah penting. Supaya melakukan perekaman karena hak suara itu dalam pemilihan nanti penting,” tandasnya. (Lim)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
