Walikota Tandatangi Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Infrastruktur Sanitasi dan TPS 3 R

LiputanBMR.com, Kotamobagu – Walikota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Direktorat Pengembangan Penyehatan Lingkungan Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia tentang Pengelolaan Infrastruktur Sanitasi Berbasis Masyarakat dan Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) 3 R (Reduse, Reuse, Recycle), Rabu (18/07/2018).

Perjanjian kerjasama tersebut antara lain berisi tentang dukungan Pemkot Kotamobagu dalam pencapaian Universal Acces, khususnya bidang Sanitasi, termasuk kesiapan Pemkot untuk menyiapkan pembangunan Instalasi Pengelohan Air Limbah (IPAL) dalam skala Komunal, yang akan dibangun oleh pemerintah pusat di daerah tersebut pada tahun 2018.

Walikota mengatakan bahwa, Pemkot siap mendukung secara penuh pembangunan Infratruktur di Bidang Sanitasi Berbasis Masyarakat yang nantinya akan dilaksanakan di Kota Kotamobagu. “Bahkan saat ini telah menyiapkan sejumlah lahan yang rencananya akan menjadi lokasi untuk pembangunan Instalasi Pengelohan Air Limbah berskala Komunal di wilayah Kota Kotamobagu,” ungkap walikota.

Pelaksanaan penandatangan kerjasama yang dilaksanakan pada kegiatan Penyiapan Implementasi Infrastruktur Berbasis Masyarakat pada Satuan Kerja Penyehatan Lingkungan Permukiman Berbasis Masyarakat di Hotel Sanur Paradise – Bali tersebut, juga dihadiri pihak Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, serta sejumlah Bupati dan Walikota. (*/gil)

Check Also

Komisi II DPRD Boltara Apresiasi Langkah Dinas Pertanian Jemput Bantuan Alsintan dari Kementan RI

Boltara – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Mardan Umar, memberikan apresiasi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *