LiputanBMR.com, KOTAMOBAGU – Sosialisasi yang diselenggarakan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) ini, memuat tema Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA), Tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPDA), di Restoran Lembah Bening, Senin (19/08/2019).
Walikota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan, dengan kegiatan ini adalah bagian upaya memberikan informasi publik memberikan pengetahuan tentang RANPERDA serta RIPPDA sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Hal yang mengatur tentang RIPPDA tahun 2019 adalah upaya agar kedepan pemerintah Kotamobagu akan memiliki acuan dalam mengembangkan pembangunan kelembagaan pariwisata yang efektif dan efisien,” ujar Walikota.
Lanjut Walikota, RIPPDA juga sangat sejalan dengan tujuan penyelenggaraan pariwisata daerah. Sebab, bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kalau nantinya sudah menjadi Perda.
“Tentunya dapat memperluas usaha dan peluang lapangan kerja di daerah ini,” kata Walikota mengakhiri.
Kegiatan ini dihadiri Wakil Walikota, Nayodo Koerniawan, ketua dan anggota DPRD Kotamobagu, Pimpinan SKPD, Camat, Sangadi/Lurah, Tokoh budayawan dan sejarahwan. (Febri)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
