Kotamobagu, LiputanBMR.com,– Pemerintah Kota Kotamobagu melalui tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap Pangkalan Liana Lie di Kelurahan Gogagoman menyusul beredarnya video aktivitas penjualan LPG 3 kilogram di media sosial.
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Rabu (12/8/2026) siang. Tim dipimpin Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Pemkot Kotamobagu, Melky Mokoginta, bersama perwakilan Dinas Perdagangan serta Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kotamobagu.
Langkah tersebut dilakukan setelah sebuah video yang beredar melalui sejumlah platform media sosial, termasuk TikTok dan YouTube, memunculkan narasi bahwa masyarakat yang hendak membeli LPG 3 kilogram di pangkalan tersebut diwajibkan membeli sembako.
Dalam proses pemeriksaan, pemilik Pangkalan Liana Lie, Temmy Sumendap, memberikan klarifikasi mengenai kejadian yang terekam dalam video.
Temmy menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika empat orang datang ke pangkalan untuk membeli LPG 3 kilogram. Mengacu pada ketentuan pembelian LPG bersubsidi, pihak pangkalan kemudian meminta calon pembeli menunjukkan KTP.
Namun, salah seorang pembeli menyampaikan bahwa dirinya tidak membawa dokumen identitas tersebut. Pihak pangkalan selanjutnya menawarkan sejumlah kebutuhan pokok lainnya kepada pembeli.
Situasi tersebut kemudian direkam oleh salah seorang pembeli dan videonya disebarluaskan ke media sosial. Seiring beredarnya video, muncul berbagai tanggapan dan narasi di tengah masyarakat.
Pemkot Kotamobagu kemudian melakukan pengecekan langsung untuk memastikan informasi yang beredar sesuai dengan kondisi sebenarnya sekaligus mencegah terjadinya kesalahpahaman di masyarakat.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan koordinasi dengan agen LPG PT Mangimbali, Pangkalan Liana Lie dikenai tindakan berupa pencabutan sementara izin penjualan LPG 3 kilogram.
“Sebagai langkah lanjutan, agen LPG PT Mangimbali mengambil tindakan tersebut,” ungkap Melky Mokoginta.
Pemkot Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi. Pengawasan tersebut dilakukan guna memastikan penyaluran LPG 3 kilogram berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat agar menyampaikan informasi secara utuh serta melakukan klarifikasi terlebih dahulu apabila menemukan persoalan dalam distribusi LPG bersubsidi. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya kesalahpahaman akibat informasi yang beredar di media sosial.
*Cony
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
