LiputanBMR.com, Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu berencana pada tahun anggaran 2018 ini, akan kembali menambah mesin e-tax untuk dipasang disejumlah rumah makan, hotel dan tempat hiburan.
Menurut Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaang Keuangan Darah (BPKD), Hamka Daun, diperkirakan mesin e-tax yang dipasang sebanyak 15 unit. “Tahun ini diperkirakan 15 unit lagi akan kita tambah,” ujar Hamka, Senin (12/02/2018).
Hamka mengungkapkan, sebelumnya pihaknya sudah melakukan pemasangan 25 unit. Lanjutnya, untuk pengadaan mesin e-tax tahun ini, lebih diprioritaskan di tempat rumah makan serta sisanya di hotel dan tempat hiburan. “Program pemerintah mengenai pembayaran pajak, pajak elektronik atau lebih dikenal dengan E-tax, telah berlangsung sejak 2017 lalu,” ujarnya.
Hamka menambahkan, e-tax merupakan cara pembayaran pajak secara online yang ditujukan kepada usaha yang sistemnya sudah menggunakan komputer. Tujuannya adalah meningkatkan sistem pengawasan dan pemantauan atas pembayaran Wajib Pajak (WP) kepada usaha tersebut. Selain itu, e-tax juga merupakan salah satu upaya untuk meminimalisir kecurangan dalam hal pembayaran pajak. “Manfaat adanya e-tax ini memudahkan mekanisme pelaporan dan pembayaran pajak, jadi tidak perlu membawa uang tunai dan bon bill,” pungkasnya.
(Lim/Win)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
